Izin Edar Alat Kesehatan (IPAK/NIE)
Pengurusan izin edar alat kesehatan (NIE) dan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dari Kemenkes/BPOM.
Tentang Izin Edar Alat Kesehatan (IPAK/NIE)
Alat kesehatan diklasifikasikan dalam kelas A, B, C, dan D berdasarkan risiko, dengan persyaratan perizinan berbeda. Izin edar alat kesehatan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes. Bizmark.ID membantu produsen dan distributor alat kesehatan memperoleh NIE dan IPAK sesuai klasifikasi produk.
Tahapan Proses Pengurusan
Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.
Persyaratan & Dokumen Awal
Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.
- Spesifikasi teknis & IFU (Instruction for Use)
- Uji klinis/uji kinerja (kelas C & D)
- Sertifikat ISO 13485 atau CE Mark (untuk impor)
- Sertifikat produksi atau izin importir alkes
- Laporan uji lab (jika dipersyaratkan)
FAQ Terkait Layanan
Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.
Berapa lama proses izin edar BPOM?
Apakah produk kosmetik perlu izin edar BPOM?
Apa itu variasi izin edar?
Apakah wajib memiliki CPIB atau GMP?
Berapa biaya jasa pendaftaran BPOM?
Sub-Layanan Lain dalam Jasa Izin Edar BPOM — Pangan, Kosmetik & Alat Kesehatan
Izin Edar Pangan Olahan BPOM (MD/ML)
Pengurusan nomor izin edar MD (produksi dalam negeri) dan ML (produk impor) untuk pangan olahan dari BPOM.
Notifikasi Kosmetik BPOM
Pengurusan notifikasi kosmetik BPOM untuk produk kosmetik produksi lokal maupun impor sebelum diedarkan di Indonesia.
Siap Memulai Proses Perizinan?
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.