Kembali ke LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) & Compliance BKPM
PMA & INVESTASI

LKPM Triwulanan Reguler

Pelaporan LKPM rutin setiap triwulan untuk perusahaan PMA/PMDN dengan kepatuhan tepat waktu.

Tentang LKPM Triwulanan Reguler

Pelaporan rutin triwulanan menjaga kepatuhan dan menghindari teguran. Cocok untuk perusahaan yang ingin outsource LKPM compliance.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Pengumpulan data realisasi triwulan
Tahap 1 dari 5.
2
Pengisian formulir LKPM online
Tahap 2 dari 5.
3
Validasi data & submit
Tahap 3 dari 5.
4
Konfirmasi tanda terima
Tahap 4 dari 5.
5
Arsip dokumen pelaporan
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Akses akun OSS perusahaan
  • Data realisasi investasi triwulan
  • Laporan keuangan triwulan

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan deadline LKPM?
Triwulan 1 (Jan-Mar): deadline 10 April. Triwulan 2 (Apr-Jun): 10 Juli. Triwulan 3 (Jul-Sep): 10 Oktober. Triwulan 4 (Okt-Des): 10 Januari tahun berikutnya.
Siapa yang wajib lapor LKPM?
Seluruh perusahaan PMA dan PMDN yang memiliki Izin Prinsip atau NIB, baik yang sudah berproduksi maupun masih dalam tahap konstruksi/persiapan.
Apa sanksi tidak lapor LKPM?
Teguran tertulis I, II, III, hingga pencabutan izin investasi. Pencabutan izin berarti perusahaan tidak boleh beroperasi.
Apa yang dilaporkan dalam LKPM?
Realisasi investasi (modal yang sudah ditanamkan), penyerapan tenaga kerja, kemajuan konstruksi/produksi, masalah yang dihadapi, dan kontribusi sosial-ekonomi.
Berapa biaya jasa LKPM?
Mulai Rp 3 juta per triwulan untuk perusahaan dengan satu lokasi proyek hingga Rp 25 juta+ untuk perusahaan multi-lokasi atau multi-proyek besar.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.