Kembali ke LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) & Compliance BKPM
PMA & INVESTASI

Penyelesaian Backlog LKPM & Recovery Compliance

Penyelesaian laporan LKPM yang tertunggak dan pemulihan status compliance perusahaan di BKPM.

Tentang Penyelesaian Backlog LKPM & Recovery Compliance

Perusahaan yang sudah lama tidak lapor LKPM rentan terhadap pencabutan izin. Kami menangani penyelesaian backlog dan negosiasi dengan BKPM untuk pemulihan.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Audit status LKPM perusahaan
Tahap 1 dari 5.
2
Konsolidasi data backlog periode
Tahap 2 dari 5.
3
Penyusunan laporan LKPM tertunggak
Tahap 3 dari 5.
4
Submit & koordinasi dengan BKPM
Tahap 4 dari 5.
5
Pemulihan status compliance
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • NIB & Izin Prinsip BKPM
  • Data realisasi periode tertunggak
  • Surat kuasa khusus

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan deadline LKPM?
Triwulan 1 (Jan-Mar): deadline 10 April. Triwulan 2 (Apr-Jun): 10 Juli. Triwulan 3 (Jul-Sep): 10 Oktober. Triwulan 4 (Okt-Des): 10 Januari tahun berikutnya.
Siapa yang wajib lapor LKPM?
Seluruh perusahaan PMA dan PMDN yang memiliki Izin Prinsip atau NIB, baik yang sudah berproduksi maupun masih dalam tahap konstruksi/persiapan.
Apa sanksi tidak lapor LKPM?
Teguran tertulis I, II, III, hingga pencabutan izin investasi. Pencabutan izin berarti perusahaan tidak boleh beroperasi.
Apa yang dilaporkan dalam LKPM?
Realisasi investasi (modal yang sudah ditanamkan), penyerapan tenaga kerja, kemajuan konstruksi/produksi, masalah yang dihadapi, dan kontribusi sosial-ekonomi.
Berapa biaya jasa LKPM?
Mulai Rp 3 juta per triwulan untuk perusahaan dengan satu lokasi proyek hingga Rp 25 juta+ untuk perusahaan multi-lokasi atau multi-proyek besar.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.