Kembali ke Izin Pengusahaan Air Tanah & Air Permukaan
INDUSTRI

Pelaporan & Kepatuhan Pajak Air Tanah

Pengelolaan pelaporan bulanan debit air tanah dan pembayaran pajak air tanah ke Bapenda.

Tentang Pelaporan & Kepatuhan Pajak Air Tanah

Pelaporan bulanan adalah kewajiban pemegang SIPA. Keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak dapat berujung pada pencabutan SIPA.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Pencatatan meteran sumur
Tahap 1 dari 5.
2
Perhitungan volume pengambilan
Tahap 2 dari 5.
3
Pelaporan online ke Bapenda
Tahap 3 dari 5.
4
Pembayaran pajak air tanah
Tahap 4 dari 5.
5
Arsip dokumen pelaporan
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • SIPA aktif
  • Meteran air terkalibrasi
  • Akun pelaporan pajak air

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Siapa yang menerbitkan izin pengusahaan air tanah?
Tergantung debit: di bawah 50 liter/detik diterbitkan provinsi, di atas 50 liter/detik atau lintas provinsi diterbitkan ESDM/PUPR pusat.
Berapa lama SIPA berlaku?
SIPA umumnya berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pelaporan debit pengambilan dilakukan setiap bulan.
Apakah penggunaan air dari PDAM masih perlu SIPA?
Tidak, penggunaan air dari PDAM tidak memerlukan SIPA. SIPA hanya untuk pengambilan langsung dari sumur bor atau air permukaan.
Apa sanksi pengambilan air tanah tanpa SIPA?
Sanksi administratif berupa penghentian operasi, denda hingga Rp 5 miliar, dan sanksi pidana sesuai UU Sumber Daya Air.
Bagaimana perhitungan pajak air tanah?
Pajak air tanah dihitung berdasarkan tarif Pemda dan volume pengambilan. Setiap kabupaten/kota memiliki tarif berbeda yang umumnya Rp 200-2.000 per m3.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.