Izin Pemanfaatan Air Permukaan
Pengurusan izin pemanfaatan air permukaan dari sungai, danau, atau waduk untuk industri.
Tentang Izin Pemanfaatan Air Permukaan
Air permukaan dikelola oleh BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau Dinas PUPR provinsi. Izin diperlukan untuk pengambilan dalam jumlah komersial.
Proses Pengurusan
Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.
Persyaratan & Dokumen
- NIB & izin usaha
- Rencana teknis intake air
- Dokumen lingkungan
- Studi dampak hidrologi
Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.
Pertanyaan Umum
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Siapa yang menerbitkan izin pengusahaan air tanah?
Berapa lama SIPA berlaku?
Apakah penggunaan air dari PDAM masih perlu SIPA?
Apa sanksi pengambilan air tanah tanpa SIPA?
Bagaimana perhitungan pajak air tanah?
Sub-Layanan Lainnya
Pilihan sub-layanan lain dalam Izin Pengusahaan Air Tanah & Air Permukaan.
Layanan Lainnya
Alternatif layanan lain yang relevan untuk kebutuhan Anda.
Izin Operasional Industri
Kelengkapan izin untuk operasional industri manufaktur
Pembinaan & Kemitraan Industri Kecil-Menengah
Layanan pembinaan IKM, pengurusan TDIK (Tanda Daftar Industri Kecil), dan fasilitasi kemitraan industri besar dengan IKM.
Izin Ketenagalistrikan & Genset Pabrik (IO Genset / SLO ESDM)
Pengurusan Izin Operasi (IO) Genset / Pembangkit Listrik Sendiri (Captive Power >500 kVA), Sertifikat Laik Operasi (SLO) ESDM, SKTTK, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).