Kembali ke Izin Pengusahaan Air Tanah & Air Permukaan
INDUSTRI

Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Pengurusan izin pemanfaatan air permukaan dari sungai, danau, atau waduk untuk industri.

Tentang Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Air permukaan dikelola oleh BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau Dinas PUPR provinsi. Izin diperlukan untuk pengambilan dalam jumlah komersial.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Studi kelayakan pengambilan
Tahap 1 dari 5.
2
Pengajuan ke BBWS/Dinas PUPR
Tahap 2 dari 5.
3
Survey lapangan & verifikasi
Tahap 3 dari 5.
4
Penerbitan izin pemanfaatan
Tahap 4 dari 5.
5
Pelaporan debit periodik
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • NIB & izin usaha
  • Rencana teknis intake air
  • Dokumen lingkungan
  • Studi dampak hidrologi

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Siapa yang menerbitkan izin pengusahaan air tanah?
Tergantung debit: di bawah 50 liter/detik diterbitkan provinsi, di atas 50 liter/detik atau lintas provinsi diterbitkan ESDM/PUPR pusat.
Berapa lama SIPA berlaku?
SIPA umumnya berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pelaporan debit pengambilan dilakukan setiap bulan.
Apakah penggunaan air dari PDAM masih perlu SIPA?
Tidak, penggunaan air dari PDAM tidak memerlukan SIPA. SIPA hanya untuk pengambilan langsung dari sumur bor atau air permukaan.
Apa sanksi pengambilan air tanah tanpa SIPA?
Sanksi administratif berupa penghentian operasi, denda hingga Rp 5 miliar, dan sanksi pidana sesuai UU Sumber Daya Air.
Bagaimana perhitungan pajak air tanah?
Pajak air tanah dihitung berdasarkan tarif Pemda dan volume pengambilan. Setiap kabupaten/kota memiliki tarif berbeda yang umumnya Rp 200-2.000 per m3.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.