Pendirian PT PMA (Perusahaan Modal Asing)
Pendirian PT PMA lengkap mulai akta pendirian, pengesahan Kemenkumham, NIB OSS, hingga izin sektoral yang diperlukan.
Tentang Pendirian PT PMA (Perusahaan Modal Asing)
PT PMA (Perusahaan Modal Asing) adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia yang sahamnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh investor asing. Proses pendirian PT PMA diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing dan PP No. 5 Tahun 2021. Bizmark.ID mendampingi investor asing dari penyusunan Anggaran Dasar berbahasa Indonesia-Inggris, pengurusan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, pendaftaran NIB di OSS-RBA, pembukaan rekening bank, hingga izin sektoral sesuai bidang usaha. Tim kami berpengalaman menangani investor dari berbagai negara dan memahami Daftar Positif Investasi (DNI) serta ketentuan BKPM.
Tahapan Proses Pengurusan
Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.
Persyaratan & Dokumen Awal
Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.
- Paspor/KTP seluruh pemegang saham & direksi
- Rencana bisnis & nilai investasi
- Bukti alamat domisili kantor
- Akta pendirian perusahaan asing (jika parent company)
- Sumber dana investasi (proof of funds)
FAQ Terkait Layanan
Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.
Berapa minimum modal untuk mendirikan PT PMA?
Apakah semua bidang usaha boleh dimiliki 100% asing?
Berapa lama proses pendirian PT PMA?
Apakah ada dukungan dalam Bahasa Inggris?
Sub-Layanan Lain dalam Jasa Konsultan PMA & Investasi Asing — BKPM, Izin Sektoral, Bilingual
Izin Prinsip / NSWI via BKPM
Pengurusan Izin Prinsip dan NSWI (National Single Window for Investment) untuk penanaman modal asing melalui BKPM/BKPM.
KITAS / KITAP Investor & Tenaga Kerja Asing
Pengurusan KITAS (izin tinggal terbatas) dan KITAP (izin tinggal tetap) untuk investor asing dan tenaga kerja asing di Indonesia.
RPTKA & IMTA (Izin Penggunaan TKA)
Pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) dan IMTA (Izin Mempekerjakan TKA) untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Due Diligence & Kepatuhan Hukum PMA
Layanan due diligence hukum, audit kepatuhan regulasi, dan konsultasi strategis bagi investor asing sebelum masuk pasar Indonesia.
Siap Memulai Proses Perizinan?
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.