Kembali ke Jasa Konsultan Izin Limbah B3 Profesional & Terjangkau
LINGKUNGAN

TPS Limbah B3 (Penyimpanan Sementara)

Izin untuk fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 di area perusahaan sesuai standar teknis yang berlaku.

Tentang TPS Limbah B3 (Penyimpanan Sementara)

Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 adalah fasilitas wajib bagi setiap perusahaan penghasil limbah B3 sebelum limbah diserahkan ke pihak pengolah/pemanfaat berizin. Sesuai PP No. 22 Tahun 2021, TPS Limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis: atap tertutup, lantai kedap air, sistem drainase tertutup, ventilasi memadai, dan area tanggap darurat. Kami membantu penyiapan desain teknis TPS, dokumen permohonan izin, koordinasi dengan DLHK, hingga pendampingan verifikasi lapangan.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Asesmen lokasi & kebutuhan TPS
Tahap 1 dari 6.
2
Penyusunan desain teknis TPS
Tahap 2 dari 6.
3
Penyiapan dokumen permohonan
Tahap 3 dari 6.
4
Pengajuan ke DLHK
Tahap 4 dari 6.
5
Verifikasi lapangan
Tahap 5 dari 6.
6
Penerbitan izin TPS
Tahap 6 dari 6.

Persyaratan & Dokumen

  • NIB & izin usaha aktif
  • Neraca limbah B3
  • Denah lokasi TPS
  • Desain teknis TPS sesuai standar
  • Dokumen pengelolaan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa biaya jasa konsultan izin limbah B3?
Biaya jasa konsultan izin limbah B3 mulai Rp 7 juta untuk izin TPS hingga Rp 150 juta untuk izin penimbunan. Kami menawarkan harga terjangkau dengan konsultasi awal gratis. Hubungi kami untuk penawaran khusus sesuai kebutuhan perusahaan Anda.
Apa saja jenis perizinan limbah B3?
Perizinan limbah B3 meliputi izin TPS (Penyimpanan Sementara), pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan, dan dumping (pembuangan ke laut). Jenis izin yang dibutuhkan tergantung pada kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan perusahaan Anda.
Berapa lama proses pengurusan izin limbah B3?
Waktu pengurusan bervariasi: izin TPS 30-60 hari, izin pengumpulan 60-90 hari, izin pengolahan 90-180 hari, izin penimbunan 120-240 hari. Faktor yang mempengaruhi meliputi kelengkapan dokumen, respons instansi, dan kompleksitas teknis.
Apa itu Rintek (Rincian Teknis) dan mengapa penting?
Rintek adalah dokumen rincian teknis fasilitas penyimpanan/pengolahan limbah B3 yang menjadi lampiran wajib dalam pengajuan PERTEK LB3. Rintek digunakan DLHK sebagai acuan verifikasi lapangan dan harus konsisten dengan dokumen AMDAL/UKL-UPL perusahaan.
Apa perbedaan persyaratan izin pengolahan berdasarkan teknologi?
Persyaratan berbeda per teknologi: insinerasi memerlukan AMDAL + sistem pengendalian emisi, stabilisasi/solidifikasi memerlukan uji TCLP, pengolahan fisika-kimia memerlukan desain IPAL + PERTEK efluen, pengolahan biologis memerlukan uji biodegradabilitas.
Apakah Bizmark.id bisa mewakili perusahaan dalam pengurusan izin?
Ya. Kami bertindak sebagai pihak ketiga yang mendampingi dan/atau mewakili perusahaan dalam seluruh proses — mulai pengajuan dokumen, koordinasi dengan DLHK/KLHK, pendampingan inspeksi lapangan, hingga pelaporan berkala pasca-izin.
Apa sanksi jika tidak memiliki izin limbah B3?
Sanksi pelanggaran pengelolaan limbah B3 sangat berat: denda administratif hingga Rp 5 miliar, pencabutan izin usaha, tanggung jawab perdata, hingga pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai UU No. 32/2009 tentang PPLH.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus izin limbah B3?
Dokumen umum meliputi: NIB/izin usaha, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), neraca limbah B3, denah lokasi, desain teknis fasilitas, SOP pengelolaan, dan tenaga ahli bersertifikat. Persyaratan spesifik berbeda untuk setiap jenis izin.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.