Kembali ke Jasa Konsultan Izin Limbah B3 Profesional & Terjangkau
LINGKUNGAN

Izin Pengumpulan Limbah B3

Izin bagi pihak yang mengumpulkan limbah B3 dari berbagai sumber penghasil untuk disalurkan ke pengolah berizin.

Tentang Izin Pengumpulan Limbah B3

Kegiatan pengumpulan limbah B3 adalah proses mengumpulkan limbah B3 dari berbagai penghasil untuk kemudian diserahkan ke penyimpan, pemanfaat, pengolah, atau penimbun berizin. Izin pengumpulan diperlukan oleh pihak ketiga yang menjalankan bisnis pengumpulan limbah B3. Persyaratan mencakup fasilitas penyimpanan yang memadai, tenaga ahli K3 dan lingkungan, serta SOP penanganan darurat. Kami mendampingi mulai dari feasibility study, penyusunan dokumen teknis, hingga perolehan izin dari KLHK atau DLHK provinsi/kabupaten.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Feasibility study
Tahap 1 dari 6.
2
Penyusunan dokumen teknis
Tahap 2 dari 6.
3
Persiapan fasilitas pengumpulan
Tahap 3 dari 6.
4
Pengajuan permohonan izin
Tahap 4 dari 6.
5
Verifikasi teknis lapangan
Tahap 5 dari 6.
6
Penerbitan izin pengumpulan
Tahap 6 dari 6.

Persyaratan & Dokumen

  • Akta pendirian perusahaan
  • NIB & izin usaha
  • Dokumen lingkungan
  • Tenaga ahli K3 & lingkungan bersertifikat
  • SOP penanganan darurat tumpahan B3

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa biaya jasa konsultan izin limbah B3?
Biaya jasa konsultan izin limbah B3 mulai Rp 7 juta untuk izin TPS hingga Rp 150 juta untuk izin penimbunan. Kami menawarkan harga terjangkau dengan konsultasi awal gratis. Hubungi kami untuk penawaran khusus sesuai kebutuhan perusahaan Anda.
Apa saja jenis perizinan limbah B3?
Perizinan limbah B3 meliputi izin TPS (Penyimpanan Sementara), pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan, dan dumping (pembuangan ke laut). Jenis izin yang dibutuhkan tergantung pada kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan perusahaan Anda.
Berapa lama proses pengurusan izin limbah B3?
Waktu pengurusan bervariasi: izin TPS 30-60 hari, izin pengumpulan 60-90 hari, izin pengolahan 90-180 hari, izin penimbunan 120-240 hari. Faktor yang mempengaruhi meliputi kelengkapan dokumen, respons instansi, dan kompleksitas teknis.
Apa itu Rintek (Rincian Teknis) dan mengapa penting?
Rintek adalah dokumen rincian teknis fasilitas penyimpanan/pengolahan limbah B3 yang menjadi lampiran wajib dalam pengajuan PERTEK LB3. Rintek digunakan DLHK sebagai acuan verifikasi lapangan dan harus konsisten dengan dokumen AMDAL/UKL-UPL perusahaan.
Apa perbedaan persyaratan izin pengolahan berdasarkan teknologi?
Persyaratan berbeda per teknologi: insinerasi memerlukan AMDAL + sistem pengendalian emisi, stabilisasi/solidifikasi memerlukan uji TCLP, pengolahan fisika-kimia memerlukan desain IPAL + PERTEK efluen, pengolahan biologis memerlukan uji biodegradabilitas.
Apakah Bizmark.id bisa mewakili perusahaan dalam pengurusan izin?
Ya. Kami bertindak sebagai pihak ketiga yang mendampingi dan/atau mewakili perusahaan dalam seluruh proses — mulai pengajuan dokumen, koordinasi dengan DLHK/KLHK, pendampingan inspeksi lapangan, hingga pelaporan berkala pasca-izin.
Apa sanksi jika tidak memiliki izin limbah B3?
Sanksi pelanggaran pengelolaan limbah B3 sangat berat: denda administratif hingga Rp 5 miliar, pencabutan izin usaha, tanggung jawab perdata, hingga pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai UU No. 32/2009 tentang PPLH.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus izin limbah B3?
Dokumen umum meliputi: NIB/izin usaha, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), neraca limbah B3, denah lokasi, desain teknis fasilitas, SOP pengelolaan, dan tenaga ahli bersertifikat. Persyaratan spesifik berbeda untuk setiap jenis izin.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.