Kembali ke Jasa Konsultan K3 & Pengawasan PJK3
K3

Pengukuran Lingkungan Kerja (NAB)

Pengukuran kebisingan, pencahayaan, kualitas udara, getaran, dan parameter lingkungan kerja sesuai NAB.

Tentang Pengukuran Lingkungan Kerja (NAB)

Pengukuran lingkungan kerja wajib dilakukan secara berkala untuk memastikan kondisi kerja tidak melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan Kemnaker.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Survey area pengukuran
Tahap 1 dari 5.
2
Pengukuran parameter lingkungan
Tahap 2 dari 5.
3
Analisis lab (jika diperlukan)
Tahap 3 dari 5.
4
Penyusunan laporan
Tahap 4 dari 5.
5
Rekomendasi pengendalian
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Layout fasilitas
  • Daftar parameter yang diukur
  • Akses ke seluruh area kerja

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu PJK3?
PJK3 (Perusahaan Jasa K3) adalah perusahaan yang ditunjuk Kemnaker untuk memberikan layanan teknis K3 seperti riksa uji alat, pengukuran lingkungan kerja, pemeriksaan kesehatan, dan pelatihan K3.
Apakah semua perusahaan diawasi K3?
Ya, semua perusahaan dengan ≥10 karyawan atau berisiko tinggi diawasi pengawas ketenagakerjaan Disnaker. Pemeriksaan rutin dilakukan setiap 1-2 tahun.
Apa yang diperiksa saat inspeksi K3?
Dokumen P2K3, struktur organisasi K3, sertifikat AK3, riksa uji alat berbahaya, kondisi APD, kebersihan & kerapihan tempat kerja, dan kepatuhan SMK3.
Apa sanksi pelanggaran K3?
Teguran tertulis, peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasi. Dalam kasus kecelakaan kerja fatal, ada konsekuensi pidana terhadap manajemen.
Berapa biaya jasa konsultan K3?
Mulai Rp 5 juta untuk konsultasi awal hingga Rp 50 juta+ untuk paket pendampingan tahunan komprehensif. Tergantung scope dan ukuran perusahaan.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.