Kembali ke Jasa Pengurusan AMDAL — Tenaga Ahli Bersertifikat, Standar Teknis Terjamin
LINGKUNGAN

PERTEK (Persetujuan Teknis Lingkungan)

Pengurusan Persetujuan Teknis untuk pembuangan limbah cair, emisi udara, dan pengelolaan limbah B3.

Tentang PERTEK (Persetujuan Teknis Lingkungan)

Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah izin teknis yang diperlukan untuk kegiatan pembuangan air limbah ke badan air/tanah, pelepasan emisi ke udara, dan pengelolaan limbah B3. PERTEK terintegrasi dalam perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA. Jenisnya meliputi: PERTEK Pembuangan Air Limbah, PERTEK Emisi Udara, PERTEK Pengelolaan Limbah B3 (penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan), dan PERTEK Dumping ke Laut. Setiap PERTEK memerlukan kajian teknis dan verifikasi lapangan.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Identifikasi jenis PERTEK yang diperlukan
Tahap 1 dari 6.
2
Penyusunan kajian teknis
Tahap 2 dari 6.
3
Persiapan dokumen pendukung
Tahap 3 dari 6.
4
Pengajuan melalui OSS-RBA
Tahap 4 dari 6.
5
Verifikasi teknis lapangan
Tahap 5 dari 6.
6
Penerbitan PERTEK
Tahap 6 dari 6.

Persyaratan & Dokumen

  • NIB aktif di OSS-RBA
  • Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
  • Kajian teknis sesuai jenis PERTEK
  • Data teknis instalasi pengolahan

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa biaya jasa pengurusan AMDAL?
Biaya AMDAL bervariasi tergantung skala kegiatan, lokasi, dan kompleksitas dampak. Kisaran umum mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 1 miliar+. Untuk estimasi tepat, hubungi kami untuk konsultasi gratis.
Berapa lama proses penyusunan AMDAL?
Proses lengkap AMDAL (dari KA-ANDAL hingga persetujuan lingkungan) umumnya 6-12 bulan. Faktor utama: kompleksitas dampak, kecepatan proses penilaian komisi, dan partisipasi masyarakat.
Apa perbedaan AMDAL dan UKL-UPL?
AMDAL wajib untuk kegiatan berdampak besar & penting (industri besar, pertambangan, infrastruktur). UKL-UPL untuk kegiatan berdampak tidak signifikan (usaha menengah). AMDAL lebih kompleks, melibatkan komisi penilai dan pelibatan masyarakat.
Siapa yang berwenang menyusun AMDAL?
AMDAL harus disusun oleh tim penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi AMDAL (KTPA). Bizmark.ID memiliki tim bersertifikat dengan keahlian multidisiplin: fisika-kimia, biologi, sosial-ekonomi, kesehatan masyarakat, dan K3.
Apa risiko jika tidak memiliki AMDAL?
Tanpa AMDAL, perusahaan tidak dapat memperoleh persetujuan lingkungan yang merupakan syarat perizinan berusaha. Sanksi meliputi penghentian kegiatan, denda administratif, pencabutan izin, hingga pidana sesuai UU PPLH.
Apakah AMDAL bisa ditolak?
Ya, AMDAL bisa ditolak jika dokumen tidak memenuhi standar teknis, dampak dinilai tidak dapat dikelola, atau terdapat penolakan kuat dari masyarakat. Inilah pentingnya menggunakan jasa profesional berpengalaman.
Apa metodologi analisis yang digunakan Bizmark dalam penyusunan AMDAL?
Bizmark menggunakan metodologi analisis terstandar meliputi: survei baseline multi-parameter (fisik-kimia, biologi, sosial-ekonomi), pemodelan dispersi (udara/air), analisis overlay GIS, matriks Leopold untuk identifikasi dampak, metode Battelle untuk evaluasi dampak, serta analisis risiko kesehatan lingkungan (ARKL). Setiap metodologi disesuaikan dengan karakteristik proyek dan persyaratan Komisi Penilai AMDAL.
Apa kualifikasi tim penyusun AMDAL di Bizmark?
Tim penyusun Bizmark terdiri dari tenaga ahli bersertifikat KTPA (Kompetensi Tenaga Penyusun AMDAL) dengan latar belakang S1-S2 di bidang lingkungan, biologi, kimia, teknik sipil, dan kesehatan masyarakat. Ketua tim memiliki pengalaman 10+ tahun menangani 50+ proyek AMDAL di sektor manufaktur, pertambangan, infrastruktur, dan energi.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.