PERTEK (Persetujuan Teknis Lingkungan)
Pengurusan Persetujuan Teknis untuk pembuangan limbah cair, emisi udara, dan pengelolaan limbah B3.
Tentang PERTEK (Persetujuan Teknis Lingkungan)
Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah izin teknis yang diperlukan untuk kegiatan pembuangan air limbah ke badan air/tanah, pelepasan emisi ke udara, dan pengelolaan limbah B3. PERTEK terintegrasi dalam perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA. Jenisnya meliputi: PERTEK Pembuangan Air Limbah, PERTEK Emisi Udara, PERTEK Pengelolaan Limbah B3 (penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan), dan PERTEK Dumping ke Laut. Setiap PERTEK memerlukan kajian teknis dan verifikasi lapangan.
Tahapan Proses Pengurusan
Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.
Persyaratan & Dokumen Awal
Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.
- NIB aktif di OSS-RBA
- Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
- Kajian teknis sesuai jenis PERTEK
- Data teknis instalasi pengolahan
FAQ Terkait Layanan
Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.
Berapa biaya jasa pengurusan AMDAL?
Berapa lama proses penyusunan AMDAL?
Apa perbedaan AMDAL dan UKL-UPL?
Siapa yang berwenang menyusun AMDAL?
Apa risiko jika tidak memiliki AMDAL?
Apakah AMDAL bisa ditolak?
Apa metodologi analisis yang digunakan Bizmark dalam penyusunan AMDAL?
Apa kualifikasi tim penyusun AMDAL di Bizmark?
Sub-Layanan Lain dalam Jasa Pengurusan AMDAL — Tenaga Ahli Bersertifikat, Standar Teknis Terjamin
Penyusunan KA-ANDAL (Kerangka Acuan)
Penyusunan dokumen Kerangka Acuan ANDAL sebagai tahap awal proses AMDAL yang menentukan lingkup studi.
Penyusunan ANDAL, RKL-RPL
Penyusunan dokumen inti AMDAL: studi analisis dampak lingkungan beserta rencana pengelolaan dan pemantauan.
DELH-DPLH (Dokumen Evaluasi & Pengelolaan)
Penyusunan DELH/DPLH untuk kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan.
AMDAL untuk Industri Manufaktur
Jasa penyusunan AMDAL khusus industri manufaktur: pabrik, kawasan industri, dan fasilitas produksi.
Siap Memulai Proses Perizinan?
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.