DELH-DPLH (Dokumen Evaluasi & Pengelolaan)
Penyusunan DELH/DPLH untuk kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan.
Tentang DELH-DPLH (Dokumen Evaluasi & Pengelolaan)
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah dokumen pengganti bagi kegiatan yang sudah beroperasi sebelum berlakunya kewajiban AMDAL atau UKL-UPL. DELH diperuntukkan bagi kegiatan yang seharusnya wajib AMDAL, sedangkan DPLH untuk kegiatan yang seharusnya wajib UKL-UPL. Dokumen ini memuat evaluasi dampak yang telah terjadi dan rencana pengelolaan ke depan.
Tahapan Proses Pengurusan
Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.
Persyaratan & Dokumen Awal
Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.
- Bukti kegiatan telah beroperasi
- Data kondisi lingkungan terkini
- Profil perusahaan & NIB
- Laporan kegiatan pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan
FAQ Terkait Layanan
Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.
Berapa biaya jasa pengurusan AMDAL?
Berapa lama proses penyusunan AMDAL?
Apa perbedaan AMDAL dan UKL-UPL?
Siapa yang berwenang menyusun AMDAL?
Apa risiko jika tidak memiliki AMDAL?
Apakah AMDAL bisa ditolak?
Apa metodologi analisis yang digunakan Bizmark dalam penyusunan AMDAL?
Apa kualifikasi tim penyusun AMDAL di Bizmark?
Sub-Layanan Lain dalam Jasa Pengurusan AMDAL — Tenaga Ahli Bersertifikat, Standar Teknis Terjamin
Penyusunan KA-ANDAL (Kerangka Acuan)
Penyusunan dokumen Kerangka Acuan ANDAL sebagai tahap awal proses AMDAL yang menentukan lingkup studi.
Penyusunan ANDAL, RKL-RPL
Penyusunan dokumen inti AMDAL: studi analisis dampak lingkungan beserta rencana pengelolaan dan pemantauan.
PERTEK (Persetujuan Teknis Lingkungan)
Pengurusan Persetujuan Teknis untuk pembuangan limbah cair, emisi udara, dan pengelolaan limbah B3.
AMDAL untuk Industri Manufaktur
Jasa penyusunan AMDAL khusus industri manufaktur: pabrik, kawasan industri, dan fasilitas produksi.
Siap Memulai Proses Perizinan?
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.