UKL-UPL
Dokumen pengelolaan lingkungan untuk usaha skala menengah
Apa itu UKL-UPL?
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL. UKL-UPL merupakan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup untuk kegiatan yang berdampak tidak penting terhadap lingkungan.
Berbeda dengan AMDAL yang memerlukan studi mendalam dan penilaian Komisi, UKL-UPL lebih sederhana dalam proses penyusunan dan persetujuannya. Dokumen ini berisi formulir standar yang mencakup identitas pemrakarsa, rencana usaha, dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta program pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Sesuai PP No. 22 Tahun 2021, UKL-UPL berlaku untuk usaha skala kecil-menengah seperti industri rumah tangga, retail, perhotelan, perkantoran, dan sektor jasa lainnya yang tidak termasuk dalam daftar wajib AMDAL.
Rencana Pengelolaan & Pemantauan (Contoh)
Air Limbah
Pengolahan sebelum buang, pemantauan parameter (pH, BOD, COD, TSS), pencatatan volume.
Emisi Udara
Perawatan alat, pengendalian debu/partikulat, uji berkala cerobong jika ada.
Limbah Padat/LB3
Segregasi, penyimpanan aman, serah terima ke pihak berizin, pencatatan timbulan.
Kebisingan & K3L
Pemeliharaan mesin, APD, edukasi karyawan, pengukuran berkala bila diperlukan.
Mengapa UKL-UPL Penting?
Syarat Perizinan Usaha
UKL-UPL merupakan komitmen lingkungan yang diperlukan dalam proses perizinan berusaha melalui OSS RBA. Tanpa dokumen ini, perusahaan berisiko tidak memenuhi persyaratan legal.
Komitmen Lingkungan
Menunjukkan komitmen perusahaan mengelola dampak lingkungan dengan baik dan transparan sesuai ketentuan.
Perlindungan Hukum
Mengurangi risiko sanksi administratif dan hambatan operasional karena ketidakpatuhan.
Proses Lebih Cepat
Dibanding AMDAL, penyusunan dan persetujuan UKL-UPL umumnya lebih sederhana dan cepat (estimasi 1–2 minggu setelah dokumen lengkap).
Perbedaan UKL-UPL vs AMDAL vs SPPL
AMDAL
Untuk kegiatan berdampak besar dan penting; kajian mendalam dan penilaian komisi.
UKL-UPL
Untuk kegiatan berdampak tidak signifikan; formulir komitmen pengelolaan dan pemantauan.
SPPL
Pernyataan kesanggupan untuk skala kecil/rendah risiko sesuai daftar kegiatan.
Proses Pembuatan UKL-UPL
Pengisian Formulir UKL-UPL
Mengisi formulir standar yang mencakup identitas pemrakarsa, rencana usaha/kegiatan, potensi dampak lingkungan, dan rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan. Formulir disesuaikan dengan jenis usaha dan lokasi kegiatan.
Melengkapi Dokumen Pendukung
Menyiapkan dokumen pendukung seperti akta perusahaan, NPWP, IMB/PBG, peta lokasi, dan dokumen teknis lainnya yang diperlukan sesuai jenis kegiatan usaha.
Pengajuan via Sistem OSS
Mengunggah dokumen UKL-UPL dan lampiran pendukung melalui sistem Online Single Submission (OSS) RBA. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap kelengkapan dokumen.
Persetujuan Lingkungan
Setelah verifikasi selesai, sistem akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan secara elektronik. Dokumen ini berlaku sebagai izin lingkungan dan dapat langsung digunakan untuk proses perizinan selanjutnya.
Dokumen yang Diperlukan
Akta Perusahaan
Akta pendirian & perubahan terbaru
NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak
Peta Lokasi
Koordinat & peta situasi usaha
PBG / SLF
Dokumen kesesuaian bangunan gedung (bila relevan)
Uraian Kegiatan
Deskripsi proses/teknologi, kapasitas, bahan baku/produk
Surat Pernyataan/Komitmen
Komitmen pengelolaan & pemantauan lingkungan
Keuntungan Menggunakan Jasa Kami
Proses Kilat
Estimasi penyusunan 5–7 hari kerja setelah data lengkap
Pendampingan Penuh
Pendampingan revisi/kelengkapan hingga persetujuan terbit
Support Responsif
Konsultasi dari awal sampai selesai dengan update rutin
FAQ
Berapa biaya pembuatan UKL-UPL?
Biaya bergantung jenis usaha dan kompleksitas. Hubungi kami untuk penawaran sesuai kebutuhan.
Apakah UKL-UPL perlu diperpanjang?
UKL-UPL berlaku selama perusahaan beroperasi dan tidak ada perubahan signifikan pada kegiatan usaha. Namun, wajib melaporkan pelaksanaan UKL-UPL setiap 6 bulan melalui sistem SIMPEL (Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan).
Apa sanksi jika tidak memiliki UKL-UPL?
Perusahaan yang beroperasi tanpa UKL-UPL dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan NIB dan izin operasional. Denda administratif dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Regulasi Terkait
PP No. 22 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK No. 4 Tahun 2021
Daftar Usaha/Kegiatan Wajib UKL-UPL dan SPPL
Layanan Lainnya
Lihat LayananDownload Brosur
Informasi lengkap layanan kami
Siap Memulai dengan UKL-UPL?
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan penawaran terbaik