Layanan Profesional

UKL-UPL

Dokumen pengelolaan lingkungan untuk usaha skala menengah

Apa itu UKL-UPL?

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL. UKL-UPL merupakan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup untuk kegiatan yang berdampak tidak penting terhadap lingkungan.

Berbeda dengan AMDAL yang memerlukan studi mendalam dan penilaian Komisi, UKL-UPL lebih sederhana dalam proses penyusunan dan persetujuannya. Dokumen ini berisi formulir standar yang mencakup identitas pemrakarsa, rencana usaha, dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta program pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Sesuai PP No. 22 Tahun 2021, UKL-UPL berlaku untuk usaha skala kecil-menengah seperti industri rumah tangga, retail, perhotelan, perkantoran, dan sektor jasa lainnya yang tidak termasuk dalam daftar wajib AMDAL.

Rencana Pengelolaan & Pemantauan (Contoh)

Air Limbah

Pengolahan sebelum buang, pemantauan parameter (pH, BOD, COD, TSS), pencatatan volume.

Emisi Udara

Perawatan alat, pengendalian debu/partikulat, uji berkala cerobong jika ada.

Limbah Padat/LB3

Segregasi, penyimpanan aman, serah terima ke pihak berizin, pencatatan timbulan.

Kebisingan & K3L

Pemeliharaan mesin, APD, edukasi karyawan, pengukuran berkala bila diperlukan.

Catatan: Item disesuaikan dengan karakter usaha/lokasi.

Mengapa UKL-UPL Penting?

Syarat Perizinan Usaha

UKL-UPL merupakan komitmen lingkungan yang diperlukan dalam proses perizinan berusaha melalui OSS RBA. Tanpa dokumen ini, perusahaan berisiko tidak memenuhi persyaratan legal.

Komitmen Lingkungan

Menunjukkan komitmen perusahaan mengelola dampak lingkungan dengan baik dan transparan sesuai ketentuan.

Perlindungan Hukum

Mengurangi risiko sanksi administratif dan hambatan operasional karena ketidakpatuhan.

Proses Lebih Cepat

Dibanding AMDAL, penyusunan dan persetujuan UKL-UPL umumnya lebih sederhana dan cepat (estimasi 1–2 minggu setelah dokumen lengkap).

Perbedaan UKL-UPL vs AMDAL vs SPPL

AMDAL

Untuk kegiatan berdampak besar dan penting; kajian mendalam dan penilaian komisi.

UKL-UPL

Untuk kegiatan berdampak tidak signifikan; formulir komitmen pengelolaan dan pemantauan.

SPPL

Pernyataan kesanggupan untuk skala kecil/rendah risiko sesuai daftar kegiatan.

Proses Pembuatan UKL-UPL

1

Pengisian Formulir UKL-UPL

Mengisi formulir standar yang mencakup identitas pemrakarsa, rencana usaha/kegiatan, potensi dampak lingkungan, dan rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan. Formulir disesuaikan dengan jenis usaha dan lokasi kegiatan.

Estimasi: 3-5 hari kerja
2

Melengkapi Dokumen Pendukung

Menyiapkan dokumen pendukung seperti akta perusahaan, NPWP, IMB/PBG, peta lokasi, dan dokumen teknis lainnya yang diperlukan sesuai jenis kegiatan usaha.

Estimasi: 1-3 hari kerja
3

Pengajuan via Sistem OSS

Mengunggah dokumen UKL-UPL dan lampiran pendukung melalui sistem Online Single Submission (OSS) RBA. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap kelengkapan dokumen.

Estimasi: 1 hari kerja

Persetujuan Lingkungan

Setelah verifikasi selesai, sistem akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan secara elektronik. Dokumen ini berlaku sebagai izin lingkungan dan dapat langsung digunakan untuk proses perizinan selanjutnya.

Persetujuan: 7-14 hari kerja

Dokumen yang Diperlukan

Akta Perusahaan

Akta pendirian & perubahan terbaru

NPWP Perusahaan

Nomor Pokok Wajib Pajak

Peta Lokasi

Koordinat & peta situasi usaha

PBG / SLF

Dokumen kesesuaian bangunan gedung (bila relevan)

Uraian Kegiatan

Deskripsi proses/teknologi, kapasitas, bahan baku/produk

Surat Pernyataan/Komitmen

Komitmen pengelolaan & pemantauan lingkungan

Keuntungan Menggunakan Jasa Kami

Proses Kilat

Estimasi penyusunan 5–7 hari kerja setelah data lengkap

Pendampingan Penuh

Pendampingan revisi/kelengkapan hingga persetujuan terbit

Support Responsif

Konsultasi dari awal sampai selesai dengan update rutin

FAQ

Berapa biaya pembuatan UKL-UPL?

Biaya bergantung jenis usaha dan kompleksitas. Hubungi kami untuk penawaran sesuai kebutuhan.

Apakah UKL-UPL perlu diperpanjang?

UKL-UPL berlaku selama perusahaan beroperasi dan tidak ada perubahan signifikan pada kegiatan usaha. Namun, wajib melaporkan pelaksanaan UKL-UPL setiap 6 bulan melalui sistem SIMPEL (Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan).

Apa sanksi jika tidak memiliki UKL-UPL?

Perusahaan yang beroperasi tanpa UKL-UPL dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan NIB dan izin operasional. Denda administratif dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Regulasi Terkait

PP No. 22 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Permen LHK No. 4 Tahun 2021

Daftar Usaha/Kegiatan Wajib UKL-UPL dan SPPL

Siap Memulai dengan UKL-UPL?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan penawaran terbaik