OSS - NIB (Nomor Induk Berusaha)
Pengurusan Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS
Apa itu OSS (NIB)?
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan dalam satu platform terpadu tanpa harus mengunjungi banyak instansi.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan akses kepabeanan. NIB menjadi syarat wajib untuk memulai dan menjalankan usaha di Indonesia.
Dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, semua pelaku usaha wajib memiliki NIB sebelum melakukan kegiatan usaha. OSS menggunakan pendekatan Risk-Based Approach (RBA) yang mengkategorikan risiko usaha menjadi rendah, menengah, dan tinggi.
Klasifikasi Risiko & Persyaratan
Risiko Rendah
NIB + Sertifikat Standar (pernyataan pemenuhan komitmen).
Risiko Menengah
NIB + Sertifikat Standar (verifikasi oleh instansi).
Risiko Tinggi
NIB + Izin (evaluasi kelayakan, persetujuan teknis/lingkungan).
Kewajiban Setelah NIB Terbit
- Pemenuhan komitmen Sertifikat Standar/izin sesuai risiko.
- Perbarui data OSS jika ada perubahan (alamat, KBLI, pengurus).
- Memenuhi kewajiban pelaporan/inspeksi jika disyaratkan.
- Menjaga kepatuhan lingkungan, bangunan, dan operasional.
Mengapa OSS/NIB Penting?
Identitas Resmi Perusahaan
NIB adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia. Tanpa NIB, perusahaan dianggap ilegal dan tidak dapat melakukan aktivitas usaha secara sah.
Perizinan Terintegrasi
Satu platform untuk semua perizinan: izin usaha, izin lokasi, izin lingkungan, izin operasional, dan lainnya. Hemat waktu dan biaya pengurusan izin.
Akses Bisnis Lebih Luas
NIB membuka akses ke tender pemerintah, kerjasama dengan BUMN, ekspor-impor, dan berbagai program bantuan pemerintah untuk UMKM dan IKM.
Kredibilitas Perusahaan
NIB meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien, supplier, bank, dan investor. Memudahkan akses permodalan dan kemitraan bisnis.
Proses Pengurusan OSS/NIB
Registrasi Akun OSS
Membuat akun di portal OSS (oss.go.id) menggunakan email perusahaan dan melakukan verifikasi. Satu akun untuk satu perusahaan atau pelaku usaha.
Pengisian Data Usaha
Mengisi data perusahaan meliputi identitas, lokasi usaha, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), rencana investasi, dan jumlah tenaga kerja. Sistem akan menentukan tingkat risiko usaha secara otomatis.
Upload Dokumen Pendukung
Mengunggah dokumen seperti akta perusahaan, KTP direktur, NPWP, dan dokumen lain sesuai jenis badan usaha. Untuk usaha risiko menengah-tinggi, diperlukan dokumen tambahan seperti UKL-UPL atau AMDAL.
Penerbitan NIB
Sistem OSS akan memverifikasi data dan dokumen. Jika lengkap, NIB langsung terbit secara otomatis beserta izin-izin terkait sesuai tingkat risiko usaha (Sertifikat Standar untuk risiko rendah, atau izin lain untuk risiko menengah-tinggi).
Dokumen yang Diperlukan
Akta Pendirian
PT, CV, atau badan usaha lainnya
KTP Direktur/Pemilik
Identitas penanggungjawab
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak
Email Aktif
Untuk registrasi dan notifikasi
Bukti Lokasi Usaha
Surat sewa/kepemilikan tempat usaha
Dokumen Lingkungan
UKL-UPL/AMDAL (jika diperlukan)
Keuntungan Menggunakan Jasa Kami
Estimasi Cepat
Risiko rendah umumnya terbit instan setelah data valid
Jaminan Akurat
Validasi KBLI & data untuk meminimalkan revisi
Paket Lengkap
NIB + Sertifikat Standar/Izin + pendampingan
FAQ
Apakah NIB berlaku selamanya?
Ya, NIB berlaku selama perusahaan masih beroperasi dan tidak ada perubahan data signifikan. Namun, perusahaan wajib melakukan pembaruan data setiap 5 tahun dan melaporkan kegiatan usaha secara berkala melalui sistem OSS.
Berapa biaya pengurusan NIB?
Pengurusan NIB di sistem OSS GRATIS (tidak dipungut biaya). Namun, jika menggunakan jasa konsultan untuk mempercepat proses dan memastikan keakuratan data, biayanya berkisar Rp 2-10 juta tergantung kompleksitas usaha dan izin operasional yang diperlukan.
Apa sanksi jika tidak memiliki NIB?
Perusahaan yang beroperasi tanpa NIB melanggar PP 5/2021 dan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan permanen. Selain itu, tidak bisa mengakses program pemerintah, tender, dan ekspor-impor.
Regulasi Terkait
PP No. 5 Tahun 2021
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)
Perpres No. 49 Tahun 2021
Pelaksanaan kebijakan kemudahan perizinan berusaha
Layanan Lainnya
Lihat LayananDownload Brosur
Informasi lengkap layanan kami
Siap Memulai dengan OSS - NIB (Nomor Induk Berusaha)?
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan penawaran terbaik