Layanan Profesional

OSS - NIB (Nomor Induk Berusaha)

Pengurusan Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS

Apa itu OSS (NIB)?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan dalam satu platform terpadu tanpa harus mengunjungi banyak instansi.

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan akses kepabeanan. NIB menjadi syarat wajib untuk memulai dan menjalankan usaha di Indonesia.

Dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, semua pelaku usaha wajib memiliki NIB sebelum melakukan kegiatan usaha. OSS menggunakan pendekatan Risk-Based Approach (RBA) yang mengkategorikan risiko usaha menjadi rendah, menengah, dan tinggi.

Klasifikasi Risiko & Persyaratan

Risiko Rendah

NIB + Sertifikat Standar (pernyataan pemenuhan komitmen).

Risiko Menengah

NIB + Sertifikat Standar (verifikasi oleh instansi).

Risiko Tinggi

NIB + Izin (evaluasi kelayakan, persetujuan teknis/lingkungan).

Kewajiban Setelah NIB Terbit

  • Pemenuhan komitmen Sertifikat Standar/izin sesuai risiko.
  • Perbarui data OSS jika ada perubahan (alamat, KBLI, pengurus).
  • Memenuhi kewajiban pelaporan/inspeksi jika disyaratkan.
  • Menjaga kepatuhan lingkungan, bangunan, dan operasional.

Mengapa OSS/NIB Penting?

Identitas Resmi Perusahaan

NIB adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia. Tanpa NIB, perusahaan dianggap ilegal dan tidak dapat melakukan aktivitas usaha secara sah.

Perizinan Terintegrasi

Satu platform untuk semua perizinan: izin usaha, izin lokasi, izin lingkungan, izin operasional, dan lainnya. Hemat waktu dan biaya pengurusan izin.

Akses Bisnis Lebih Luas

NIB membuka akses ke tender pemerintah, kerjasama dengan BUMN, ekspor-impor, dan berbagai program bantuan pemerintah untuk UMKM dan IKM.

Kredibilitas Perusahaan

NIB meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien, supplier, bank, dan investor. Memudahkan akses permodalan dan kemitraan bisnis.

Proses Pengurusan OSS/NIB

1

Registrasi Akun OSS

Membuat akun di portal OSS (oss.go.id) menggunakan email perusahaan dan melakukan verifikasi. Satu akun untuk satu perusahaan atau pelaku usaha.

Estimasi: 30 menit
2

Pengisian Data Usaha

Mengisi data perusahaan meliputi identitas, lokasi usaha, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), rencana investasi, dan jumlah tenaga kerja. Sistem akan menentukan tingkat risiko usaha secara otomatis.

Estimasi: 1-2 jam
3

Upload Dokumen Pendukung

Mengunggah dokumen seperti akta perusahaan, KTP direktur, NPWP, dan dokumen lain sesuai jenis badan usaha. Untuk usaha risiko menengah-tinggi, diperlukan dokumen tambahan seperti UKL-UPL atau AMDAL.

Estimasi: 1-2 hari kerja

Penerbitan NIB

Sistem OSS akan memverifikasi data dan dokumen. Jika lengkap, NIB langsung terbit secara otomatis beserta izin-izin terkait sesuai tingkat risiko usaha (Sertifikat Standar untuk risiko rendah, atau izin lain untuk risiko menengah-tinggi).

NIB Terbit: Instan untuk risiko rendah, 1-3 hari untuk risiko menengah-tinggi

Dokumen yang Diperlukan

Akta Pendirian

PT, CV, atau badan usaha lainnya

KTP Direktur/Pemilik

Identitas penanggungjawab

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak

Email Aktif

Untuk registrasi dan notifikasi

Bukti Lokasi Usaha

Surat sewa/kepemilikan tempat usaha

Dokumen Lingkungan

UKL-UPL/AMDAL (jika diperlukan)

Keuntungan Menggunakan Jasa Kami

Estimasi Cepat

Risiko rendah umumnya terbit instan setelah data valid

Jaminan Akurat

Validasi KBLI & data untuk meminimalkan revisi

Paket Lengkap

NIB + Sertifikat Standar/Izin + pendampingan

FAQ

Apakah NIB berlaku selamanya?

Ya, NIB berlaku selama perusahaan masih beroperasi dan tidak ada perubahan data signifikan. Namun, perusahaan wajib melakukan pembaruan data setiap 5 tahun dan melaporkan kegiatan usaha secara berkala melalui sistem OSS.

Berapa biaya pengurusan NIB?

Pengurusan NIB di sistem OSS GRATIS (tidak dipungut biaya). Namun, jika menggunakan jasa konsultan untuk mempercepat proses dan memastikan keakuratan data, biayanya berkisar Rp 2-10 juta tergantung kompleksitas usaha dan izin operasional yang diperlukan.

Apa sanksi jika tidak memiliki NIB?

Perusahaan yang beroperasi tanpa NIB melanggar PP 5/2021 dan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan permanen. Selain itu, tidak bisa mengakses program pemerintah, tender, dan ekspor-impor.

Regulasi Terkait

PP No. 5 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)

Perpres No. 49 Tahun 2021

Pelaksanaan kebijakan kemudahan perizinan berusaha

Siap Memulai dengan OSS - NIB (Nomor Induk Berusaha)?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan penawaran terbaik