Layanan Profesional

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Layanan penyusunan dokumen AMDAL untuk proyek berskala besar

Apa itu AMDAL?

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak penting dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL berfungsi sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai kaidah keberlanjutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL wajib untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan. Persetujuan atas dokumen AMDAL menjadi bagian dari persetujuan lingkungan yang terintegrasi dalam perizinan berusaha.

Mengapa AMDAL Penting?

  • Kewajiban hukum untuk usaha/kegiatan berdampak penting sesuai peraturan yang berlaku
  • Meminimalkan risiko lingkungan, sosial, dan legal dalam pelaksanaan proyek
  • Mendukung kelancaran perizinan dan operasional bisnis yang berkelanjutan
  • Meningkatkan kepercayaan stakeholder dan reputasi perusahaan

Kegiatan yang Wajib AMDAL

Industri skala besar

Manufaktur, petrokimia, pulp & paper, dan sejenisnya

Pertambangan & energi

Tambang mineral/batubara, migas, PLTU/PLTG, dan energi lain

Infrastruktur & konstruksi

Jalan tol, pelabuhan, bandara, kawasan industri

Kegiatan berisiko tinggi

Kegiatan lain yang berpotensi berdampak besar dan penting

Perbedaan AMDAL vs UKL-UPL

AMDAL

Untuk kegiatan dengan dampak besar dan penting; mencakup KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL; melibatkan penilaian komisi dan pelibatan masyarakat.

UKL-UPL

Untuk kegiatan dengan dampak tidak signifikan; dokumen lebih ringkas tanpa proses penilaian AMDAL penuh.

Komponen Dokumen AMDAL

KA-ANDAL

Kerangka Acuan ANDAL sebagai ruang lingkup kajian

ANDAL

Analisis Dampak Lingkungan secara menyeluruh

RKL

Rencana Pengelolaan Lingkungan

RPL

Rencana Pemantauan Lingkungan

Tim Penyusun AMDAL & Kompetensi

Ketua Tim AMDAL

Memegang sertifikat kompetensi dan bertanggung jawab atas kualitas kajian.

Ahli Lingkungan Fisik-Biotik

Menangani survei geofisik, kualitas udara-air, flora-fauna, dan analisis dampak.

Ahli Sosial-Ekonomi

Menganalisis kondisi sosial, mata pencaharian, budaya, dan persepsi masyarakat.

Ahli K3 & Kesehatan Masyarakat

Menilai risiko kesehatan, keselamatan kerja, dan kedaruratan lingkungan.

Proses Penyusunan AMDAL

1

Konsultasi & Penapisan

Analisis awal, penapisan, penentuan kebutuhan AMDAL, penetapan batas wilayah studi & komponen lingkungan kunci.

2

Penyusunan KA-ANDAL

Perumusan ruang lingkup, metode studi, rencana pengumpulan data baseline, dan rencana pelibatan masyarakat.

3

Penyusunan ANDAL, RKL & RPL

Analisis dampak penting, evaluasi alternatif, kajian sosial-ekonomi, dan penyusunan rencana pengelolaan (RKL) serta pemantauan (RPL).

4

Penilaian & Persetujuan

Penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL, klarifikasi/penyempurnaan bila ada catatan, hingga terbit persetujuan lingkungan.

Pelibatan Masyarakat & Konsultasi Publik

Pelibatan masyarakat terdampak dilakukan sesuai ketentuan. Kegiatan meliputi pengumuman rencana, pengumpulan masukan, dan konsultasi publik. Catatan dan tanggapan dimasukkan dalam dokumen AMDAL.

Persyaratan Dokumen & Data

  • Profil perusahaan & legalitas (NIB/akta)
  • Deskripsi rencana usaha/kegiatan
  • Layout/site plan & peta lokasi
  • Data bahan baku, proses, utilitas & kapasitas produksi
  • Data lingkungan awal (bila tersedia): kualitas udara/air, kebisingan
  • Perkiraan dampak & rencana pengelolaan awal
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan teknis
  • Kontak PIC & jadwal koordinasi dengan instansi

Checklist Survei Lapangan & Data Baseline

  • Pengukuran kualitas udara, air permukaan, air tanah, dan kebisingan
  • Inventarisasi flora-fauna, kawasan lindung, dan penggunaan lahan aktual
  • Data sosial-ekonomi: demografi, mata pencaharian, infrastruktur sosial
  • Pengumpulan isu dan aspirasi masyarakat terdampak
  • Pemetaan titik pantau, jalur logistik, dan area sensitif
  • Data teknis proyek: kapasitas produksi, bahan baku, utilitas, limbah
  • Rencana pengelolaan darurat (spill, kebakaran, banjir, dsb.)
  • Dokumentasi visual (foto/video) sebelum kegiatan dimulai

Dokumen & Output Layanan

  • Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL & RPL lengkap
  • Berita acara konsultasi publik & pelibatan masyarakat
  • Persetujuan lingkungan yang terintegrasi dalam perizinan
  • Panduan implementasi RKL-RPL & kewajiban pelaporan

Kewajiban Setelah Persetujuan

  • Melaksanakan RKL-RPL sesuai jadwal dan standar
  • Melakukan pemantauan parameter lingkungan secara berkala
  • Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada instansi
  • Melakukan perbaikan berkelanjutan dan memenuhi catatan/verifikasi

Estimasi Waktu & Biaya

Waktu Proses

Estimasi 6–12 minggu (dapat lebih lama untuk proyek kompleks) tergantung lingkup kajian dan proses penilaian.

Biaya

Biaya bervariasi sesuai skala dan ruang lingkup kajian. Silakan konsultasi gratis untuk penawaran yang sesuai.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan suatu kegiatan wajib AMDAL dan bukan UKL-UPL?

Jika rencana usaha/kegiatan berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting, termasuk skala luas, berisiko tinggi, atau berlokasi di wilayah sensitif, maka wajib AMDAL.

Apakah ada konsultasi publik dalam proses AMDAL?

Ya. Konsultasi publik dilakukan untuk menjaring masukan masyarakat terdampak dan pemangku kepentingan, dan menjadi bagian dari dokumen AMDAL.

Apa output resmi setelah AMDAL disetujui?

Terbit persetujuan lingkungan yang menjadi bagian dari perizinan berusaha, beserta kewajiban implementasi RKL-RPL dan pelaporan berkala.

Dasar Hukum & Regulasi

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
  • Peraturan Menteri LHK terkait tata cara penilaian AMDAL

Ringkasan Penyusunan AMDAL

  • Tahapan: KA-ANDAL → ANDAL → RKL → RPL dengan konsultasi publik.
  • Tim wajib bersertifikat dan mencakup ahli fisik, biotik, sosial, dan K3.
  • Kumpulkan data baseline: kualitas udara/air, flora-fauna, sosial-ekonomi.
  • Output akhir: persetujuan lingkungan + kewajiban pelaporan RKL-RPL.
Lihat panduan lengkap di bagian "Proses" dan "Checklist Baseline" di halaman ini.

Checklist AMDAL

Pastikan data baseline & dokumen siap sebelum pengajuan

Buka Checklist

Roadmap Penyusunan AMDAL

  • Penapisan & penentuan kewajiban AMDAL, termasuk koordinasi OSS.
  • Pengumuman rencana & pengumpulan masukan awal masyarakat.
  • Penyusunan KA-ANDAL, disusul survei baseline dan analisis ANDAL.
  • Penyusunan RKL-RPL + dokumen pendukung (SOP, matriks pengelolaan).
  • Penilaian komisi, klarifikasi catatan, hingga terbit persetujuan lingkungan.

Estimasi waktu 6–12 minggu tergantung kompleksitas proyek & kelengkapan data.

Pelibatan Publik & Koordinasi Instansi

  • Pengumuman rencana kegiatan & kanal masukan.
  • Forum konsultasi publik dengan dokumentasi notulen & daftar hadir.
  • Koordinasi teknis dengan dinas lingkungan hidup/otoritas kawasan.
  • Validasi tim ahli & sertifikat kompetensi penyusun.
  • Penyesuaian dokumen berdasarkan masukan masyarakat & instansi.
  • Persiapan presentasi penilaian serta bahan klarifikasi.

Tindak Lanjut Setelah Persetujuan

  • Implementasikan RKL-RPL, tetapkan jadwal monitoring & pelaporan.
  • Integrasikan hasil AMDAL ke perizinan berusaha/OSS dan dokumen teknis proyek.
  • Siapkan tim internal untuk audit atau verifikasi lapangan lanjutan.
  • Pantau perubahan rencana dan lakukan adendum bila ada deviasi signifikan.
Detail teknis tersedia di bagian "Kewajiban" dan "Checklist Baseline" pada halaman ini.