Syarat & Ketentuan
PT Cangah Pajaratan Mandiri (Bizmark.ID)
Terakhir diperbarui: 22 Januari 2026
Pendahuluan
Selamat datang di Bizmark.ID. Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan konsultasi perizinan industri yang disediakan oleh PT Cangah Pajaratan Mandiri ("Bizmark.ID", "kami", "kita", atau "milik kami"). Dengan menggunakan layanan kami, Anda ("Klien", "Anda", atau "milik Anda") menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan berikut.
Harap membaca syarat dan ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan layanan kami. Jika Anda tidak setuju dengan bagian mana pun dari syarat ini, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.
1. Penerimaan Syarat
Dengan mengakses website kami, menghubungi kami, atau menggunakan layanan kami, Anda mengakui bahwa:
- Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat & Ketentuan ini
- Anda memiliki kapasitas hukum untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini
- Anda mewakili entitas bisnis yang sah dengan dokumen legal yang valid
- Informasi yang Anda berikan adalah akurat dan lengkap
- Anda akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku
2. Definisi Layanan
Bizmark.ID menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan perizinan industri, termasuk namun tidak terbatas pada:
- AMDAL & UKL-UPL: Dokumen analisis dampak lingkungan dan pengelolaan lingkungan
- Izin Lingkungan: Persetujuan lingkungan untuk kegiatan usaha
- PROPER: Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan
- Izin Berusaha (OSS): Perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission
- IPAL & SLO: Instalasi pengolahan air limbah dan surat layak operasi
- IMB & SLF: Izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi
- Sertifikasi K3: Sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja
- Konsultasi HSE: Health, Safety, and Environment consultation
3. Kewajiban Klien
3.1 Penyediaan Dokumen
Klien wajib menyediakan:
- Dokumen perusahaan lengkap dan terkini (Akta, SK Kemenkumham, NPWP, dll)
- Data teknis fasilitas/proyek yang akurat dan detail
- Informasi lingkungan dan operasional yang dibutuhkan
- Surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya
- Akses lokasi untuk survey dan inspeksi lapangan
3.2 Keakuratan Informasi
Klien menjamin bahwa seluruh informasi dan dokumen yang diberikan adalah benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Klien bertanggung jawab penuh atas kebenaran data dan konsekuensi hukum yang timbul dari informasi yang salah atau tidak lengkap.
3.3 Kerja Sama
Klien wajib memberikan kerja sama yang baik, termasuk merespons permintaan informasi, menyediakan akses lokasi, dan memfasilitasi koordinasi dengan pihak terkait dalam waktu yang wajar.
4. Ketentuan Pembayaran
4.1 Struktur Biaya
Biaya layanan akan diinformasikan melalui penawaran resmi (quotation) yang mencakup:
- Biaya konsultasi dan pengurusan dokumen
- Biaya survey lapangan dan analisis teknis
- Biaya administrasi pemerintah (retribusi, PNBP)
- Biaya lain-lain yang terkait dengan proyek
4.2 Skema Pembayaran
Pembayaran umumnya dilakukan secara bertahap:
- Down Payment (DP): 30-50% dari nilai kontrak saat penandatanganan
- Progress Payment: 30-40% saat tahap tertentu selesai (misal: draft dokumen)
- Final Payment: 20-30% saat izin terbit atau dokumen final diserahkan
Skema pembayaran dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak kerja sama.
4.3 Keterlambatan Pembayaran
Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan penundaan proses dan/atau dikenakan denda sesuai kesepakatan. Kami berhak menghentikan layanan jika pembayaran tertunggak lebih dari 30 hari.
4.4 Biaya Tambahan
Biaya tambahan di luar quotation awal (seperti revisi dokumen mayor, perubahan scope, atau biaya pemerintah yang tidak terduga) akan diinformasikan dan disetujui terlebih dahulu oleh Klien.
5. Jangka Waktu dan Penyelesaian
5.1 Timeline Proyek
Estimasi waktu penyelesaian akan ditetapkan dalam kontrak kerja sama berdasarkan kompleksitas proyek, kelengkapan dokumen, dan proses di instansi terkait. Timeline bersifat estimasi dan dapat berubah karena faktor di luar kendali kami.
5.2 Keterlambatan di Luar Kendali
Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh:
- Keterlambatan Klien dalam menyediakan dokumen atau informasi
- Proses review dan persetujuan di instansi pemerintah
- Perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah
- Force majeure (bencana alam, pandemi, kerusuhan, dll)
- Revisi mayor yang diminta Klien atau instansi terkait
6. Batasan Tanggung Jawab
6.1 Ruang Lingkup Tanggung Jawab
Bizmark.ID bertanggung jawab untuk:
- Menyusun dokumen perizinan sesuai standar dan regulasi yang berlaku
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait
- Memberikan update berkala tentang progress pengerjaan
- Menjaga kerahasiaan informasi Klien
6.2 Batasan
Kami TIDAK bertanggung jawab atas:
- Penolakan izin oleh instansi pemerintah karena kondisi objektif lokasi/proyek
- Kerugian finansial atau operasional Klien akibat proses perizinan yang lama
- Perubahan kebijakan atau regulasi pemerintah selama proses berjalan
- Informasi yang salah atau tidak lengkap yang diberikan oleh Klien
- Tindakan atau kelalaian pihak ketiga (instansi pemerintah, konsultan lain, dll)
- Kondisi force majeure yang menghambat proses
6.3 Batas Ganti Rugi
Dalam hal terjadi klaim, total tanggung jawab kami terbatas pada nilai kontrak layanan yang telah dibayarkan. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kerugian konsekuensial, atau kehilangan profit.
7. Kerahasiaan
Kedua belah pihak sepakat untuk:
- Menjaga kerahasiaan informasi bisnis, teknis, dan pribadi yang diperoleh selama kerja sama
- Tidak mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
- Menggunakan informasi hanya untuk tujuan pelaksanaan layanan
- Mengembalikan atau menghancurkan informasi rahasia setelah kerja sama berakhir
Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku untuk informasi yang: (a) sudah menjadi domain publik, (b) diwajibkan diungkapkan oleh hukum, atau (c) dikembangkan secara independen.
8. Hak Kekayaan Intelektual
Kepemilikan hak kekayaan intelektual diatur sebagai berikut:
- Dokumen Proyek: Dokumen perizinan yang disusun untuk Klien menjadi milik Klien setelah pembayaran lunas
- Template & Metodologi: Template, metodologi, dan know-how yang kami gunakan tetap menjadi milik Bizmark.ID
- Data Klien: Data dan informasi yang diberikan Klien tetap menjadi milik Klien
- Portfolio: Kami berhak mencantumkan proyek Klien dalam portfolio kami (tanpa data sensitif) kecuali ada kesepakatan lain
9. Penghentian Layanan
9.1 Penghentian oleh Klien
Klien dapat menghentikan layanan dengan pemberitahuan tertulis minimal 7 hari sebelumnya. Klien tetap wajib membayar biaya untuk pekerjaan yang telah diselesaikan dan biaya yang sudah dikeluarkan.
9.2 Penghentian oleh Bizmark.ID
Kami berhak menghentikan layanan jika:
- Klien melanggar syarat dan ketentuan ini
- Terjadi keterlambatan pembayaran lebih dari 30 hari
- Klien tidak memberikan dokumen/informasi yang diperlukan setelah 3x reminder
- Ditemukan informasi palsu atau menyesatkan dari Klien
- Terjadi force majeure yang berkepanjangan
10. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa:
- Kedua belah pihak akan berupaya menyelesaikan secara musyawarah dalam waktu 30 hari
- Jika musyawarah gagal, sengketa akan diselesaikan melalui mediasi
- Jika mediasi tidak berhasil, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan
- Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia
- Domisili hukum yang dipilih adalah Pengadilan Negeri Karawang
11. Perubahan Syarat & Ketentuan
Kami berhak mengubah atau memperbarui Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu. Perubahan akan diposting di website dengan tanggal "Terakhir diperbarui" yang baru. Untuk proyek yang sedang berjalan, syarat yang berlaku adalah syarat saat kontrak ditandatangani. Penggunaan layanan baru setelah perubahan berarti Anda menerima syarat yang diperbarui.
12. Ketentuan Lain-lain
12.1 Keseluruhan Perjanjian
Syarat & Ketentuan ini, bersama dengan kontrak kerja sama dan dokumen terkait lainnya, merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya.
12.2 Keterpisahan
Jika ada ketentuan yang dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.
12.3 Pengabaian
Kegagalan kami untuk menegakkan suatu hak atau ketentuan tidak dianggap sebagai pengabaian hak atau ketentuan tersebut.
12.4 Pengalihan
Klien tidak dapat mengalihkan hak atau kewajiban berdasarkan perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari kami. Kami dapat mengalihkan hak dan kewajiban kami kepada pihak ketiga.
Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Syarat & Ketentuan ini atau ingin mendiskusikan kerja sama, silakan hubungi kami:
Telepon
+62 838 7960 2855Alamat
PT Cangah Pajaratan Mandiri
Karawang, Jawa Barat 41361
Indonesia
Siap Memulai Kerja Sama?
Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda dengan tim ahli kami