Perizinan Limbah B3
Layanan lengkap perizinan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3) untuk industri
Apa itu Perizinan Limbah B3?
Limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan lingkungan, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Perizinan Limbah B3 adalah kewajiban hukum bagi setiap perusahaan yang menghasilkan, mengolah, memanfaatkan, mengumpulkan, mengangkut, atau menyimpan limbah B3 untuk memastikan pengelolaan yang aman, bertanggung jawab, dan patuh regulasi.
Jenis Perizinan LB3 yang Kami Tangani
TPS Limbah B3 (Penyimpanan Sementara)
Izin untuk fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 di area perusahaan.
Pengumpulan
Izin bagi pihak yang mengumpulkan limbah B3 dari berbagai sumber.
Pengangkutan
Izin pengangkutan limbah B3 menggunakan sarana angkut sesuai standar.
Pemanfaatan
Izin pemanfaatan limbah B3 sebagai bahan baku/energi secara aman.
Pengolahan
Izin untuk pengolahan limbah B3 (treatment) sesuai kaidah teknis.
Penimbunan/Pembuangan
Izin akhir untuk penimbunan/pembuangan yang memenuhi standar.
Mengapa Perizinan LB3 Penting?
- Kewajiban hukum (UU 32/2009) dan pengelolaan bertanggung jawab
- Menghindari sanksi administratif/pidana dan risiko lingkungan
- Menjaga reputasi perusahaan & kepercayaan stakeholder
- Mendukung operasional berkelanjutan dan kepatuhan regulasi
Proses Perizinan LB3
Konsultasi Awal
Analisis jenis, sumber, kuantitas, kategori bahaya, serta alur pengelolaan limbah B3 di perusahaan Anda.
Persiapan Dokumen
Penyusunan/penyempurnaan dokumen legal, teknis (SOP, layout TPS B3, sarpras), dan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) sesuai kebutuhan izin.
Pengajuan Permohonan
Pengajuan melalui OSS-RBA/sistem instansi terkait dan koordinasi tindak lanjut (klarifikasi/kelengkapan).
Verifikasi/Inspeksi Lapangan
Pendampingan saat inspeksi dan pemenuhan catatan teknis hingga memenuhi standar.
Penerbitan Izin
Terbitnya izin beserta lampiran/ketentuan teknis; sosialisasi implementasi dan kewajiban pelaporan.
Estimasi Waktu: Proses perizinan LB3 biasanya memakan waktu 30–60 hari kerja sejak dokumen lengkap diajukan, bergantung pada kompleksitas dan verifikasi instansi.
Dokumen yang Diperlukan
Standar Teknis & Sarana Prasarana TPS B3
- Lantai kedap & tanggul/penahan tumpahan
- Ventilasi & pencahayaan memadai
- Rambu/label B3 & segregasi sesuai jenis
- APAR, alat tumpahan (spill kit), P3K
- Palet/penyangga & kemasan sesuai standar
- Prosedur FIFO & pencatatan keluar-masuk
- Tim penanggung jawab terlatih K3
- Kontrak mitra pengangkut/pengelola berizin
Dokumen & Output Layanan
- Formulir permohonan & lampiran teknis (layout, SOP, foto fasilitas)
- Rekomendasi teknis dan/atau berita acara verifikasi
- Izin pengelolaan limbah B3 sesuai jenis kegiatan
- Panduan implementasi & kewajiban pelaporan berkala
Keuntungan Menggunakan Jasa Kami
Proses Cepat
30–60 hari kerja dengan koordinasi efektif
Tim Berpengalaman
>10 tahun menangani pengelolaan & perizinan LB3
Konsultasi Terarah
Analisis kebutuhan & gap teknis sejak awal
Pendampingan End-to-End
Dari persiapan dokumen hingga after service
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa lama proses perizinan LB3?
Proses perizinan LB3 biasanya memakan waktu 30–60 hari kerja sejak dokumen lengkap diajukan, tergantung kompleksitas dan kecepatan verifikasi.
Apakah semua industri wajib memiliki izin LB3?
Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Sanksi bisa berupa denda hingga penghentian operasional.
Berapa biaya perizinan LB3?
Biaya bervariasi tergantung jenis dan volume limbah yang dikelola. Silakan konsultasi gratis dengan tim kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Apakah perusahaan wajib melaporkan pengelolaan LB3?
Ya. Perizinan biasanya disertai kewajiban pelaporan berkala (bulanan/semesteran) dan pencatatan timbulan, penyimpanan, pengangkutan, dan serah terima ke pengelola berizin.
Bisakah kami menggunakan pihak ketiga untuk pengangkutan/pengelolaan?
Bisa. Pastikan mitra memiliki izin yang sesuai (pengangkut/pengumpul/pemanfaat/pengolah/penimbun) dan kontrak kerja sama aktif. Kami dapat merekomendasikan mitra berizin.
Dasar Hukum & Regulasi
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
Ringkasan Pengajuan
- Timeline OSS ±30–60 hari kerja setelah dokumen lengkap.
- Dokumen kunci: NIB, UKL-UPL/AMDAL, layout & foto TPS B3, SOP darurat.
- Inspeksi lapangan: siapkan PIC, logbook, dan sarpras sesuai standar.
- Kewajiban pasca-izin: manifest, laporan berkala, kontrak mitra berizin.
Layanan Lainnya
Lihat LayananAlur OSS & Integrasi Perizinan LB3
- Registrasi/validasi data usaha pada OSS-RBA (NIB & KBLI relevan)
- Pengisian komitmen dan unggah dokumen teknis (layout TPS B3, SOP, foto, dsb.)
- Verifikasi administrasi dan teknis oleh instansi berwenang
- Inspeksi lapangan (bila diperlukan) dan pemenuhan catatan
- Penerbitan izin & lampiran ketentuan teknis, dilanjutkan sosialisasi implementasi
Kepatuhan Teknis & Pelaporan
- Penetapan kode limbah (lampiran regulasi), label & segregasi
- Penyimpanan di TPS B3 sesuai kapasitas & waktu retensi
- Kontrak dengan pengangkut/pengelola berizin
- Pencatatan timbulan, manifest/serah terima, dan pelaporan berkala
- Pelatihan K3 dan SOP penanganan tumpahan/kedaruratan
- Audit internal kepatuhan & perbaikan berkelanjutan
Checklist Persiapan Pengajuan
- NIB, Akta, NPWP, dan data legal perusahaan
- Dokumen lingkungan (UKL‑UPL/AMDAL) sesuai kegiatan
- MSDS/hasil uji untuk identifikasi karakteristik limbah
- Layout/site plan TPS B3 + foto kondisi
- SOP pengelolaan & darurat (spill kit, APAR, P3K)
- Data timbulan & alur pengelolaan (pengangkut/pengelola)
- PIC & kontak verifikasi; jadwal kesiapan inspeksi
- Akun OSS aktif & akses dokumen digital