PBG / SLF
Perizinan bangunan dan sertifikat kelayakan fungsi gedung
Apa itu PBG/SLF?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam sistem OSS.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan/beroperasi dan harus diperpanjang setiap 5 tahun untuk bangunan non-hunian atau 20 tahun untuk hunian.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai dan SLF sebelum bangunan difungsikan. Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Estimasi Waktu & Biaya
Waktu Proses
PBG: estimasi 2–4 minggu sejak dokumen lengkap. SLF: 1–3 minggu setelah inspeksi.
Biaya
Bergantung luas/fungsi/kompleksitas dan retribusi daerah. Konsultasikan untuk estimasi yang sesuai.
Persyaratan Teknis Utama
- Kesesuaian RTR/RDTR dan peruntukan lahan
- Garis Sempadan, KDB, KLB, KDH sesuai ketentuan
- Keselamatan struktur dan proteksi kebakaran
- Aksesibilitas, sanitasi, dan utilitas (air, listrik, drainase)
- Lingkungan: pengelolaan limbah, kebisingan, dan ventilasi
- As‑built drawing untuk pengajuan SLF
Jenis Layanan PBG/SLF yang Kami Tangani
Permohonan PBG Baru
Bangunan baru, perluasan, perubahan fungsi/desain.
Perubahan/Adendum PBG
Perubahan gambar/teknis saat pelaksanaan.
SLF Baru/Perpanjangan
SLF awal dan perpanjangan (5 tahun non‑hunian, 20 tahun hunian).
Mengapa PBG/SLF Penting?
Legalitas Bangunan
PBG/SLF adalah bukti legal bahwa bangunan sesuai dengan peraturan, tata ruang, dan standar teknis. Melindungi dari risiko pembongkaran atau sanksi hukum.
Keselamatan Penghuni
SLF memastikan bangunan aman dan layak huni/digunakan sesuai standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Syarat Kredit & Investasi
Bank mensyaratkan PBG/SLF untuk pengajuan KPR, KTA, atau kredit investasi. Juga diperlukan untuk kerjasama dengan investor.
Nilai Jual Tinggi
Properti dengan PBG/SLF lengkap memiliki nilai jual/sewa lebih tinggi dan lebih mudah dipasarkan.
Proses Pengurusan PBG/SLF
Persiapan Dokumen PBG
Menyiapkan gambar arsitektur, struktur, MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing), perhitungan struktur, spesifikasi teknis, dan dokumen kepemilikan lahan. Desain harus sesuai dengan peraturan bangunan setempat.
Pengajuan PBG via SIMBG/OSS
Submit dokumen melalui SIMBG (terintegrasi OSS). Untuk bangunan risiko menengah–tinggi, dilakukan review teknis oleh Dinas PUPR. Sistem memberikan nomor registrasi dan estimasi waktu review.
Konstruksi & Pengawasan
Melakukan konstruksi sesuai PBG yang disetujui. Wajib melaporkan tahapan konstruksi (25%, 50%, 75%, 100%) melalui sistem. Untuk bangunan kompleks, diperlukan pengawas konstruksi bersertifikat.
Penerbitan SLF
Setelah bangunan selesai 100%, mengajukan SLF dengan melampirkan as-built drawing, laporan pengawasan, dan hasil uji teknis (struktur, instalasi, dll). Tim teknis akan inspeksi lapangan untuk memastikan kelayakan fungsi.
Dokumen yang Diperlukan
Bukti Kepemilikan
Sertifikat tanah, AJB, atau surat hak lainnya
Gambar Arsitektur
Site plan, denah, tampak, potongan
Gambar Struktur
Pondasi, balok, kolom, atap
Gambar MEP
Instalasi listrik, plumbing, AC, fire system
Perhitungan Struktur
Analisa struktur oleh engineer
Spesifikasi Teknis
Material, metode kerja, standar
Keuntungan Menggunakan Jasa Kami
Tim Ahli Bangunan
Arsitek, sipil engineer, dan MEP engineer bersertifikat
Pendampingan Revisi
Pendampingan dokumen/gambar hingga disetujui
Paket Hemat
PBG + Pengawasan + SLF dalam satu paket
FAQ
Berapa biaya pengurusan PBG/SLF?
Biaya bervariasi tergantung luas, fungsi, kompleksitas, dan retribusi daerah. Hubungi kami untuk estimasi sesuai kondisi bangunan dan dokumen.
Apakah bangunan lama wajib memiliki SLF?
Ya, semua bangunan gedung yang difungsikan wajib memiliki SLF sesuai UU 28/2002. Bangunan lama yang belum memiliki SLF harus segera mengurus untuk menghindari sanksi penutupan atau denda.
Berapa lama masa berlaku SLF?
SLF untuk bangunan hunian berlaku 20 tahun, sedangkan bangunan non-hunian (komersial, industri, dll) berlaku 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, wajib perpanjangan dengan melakukan inspeksi ulang kelayakan bangunan.
Apakah PBG menggantikan IMB?
Ya. PBG menggantikan IMB sebagai persetujuan bangunan gedung berdasarkan standar teknis yang berlaku dan diajukan melalui SIMBG/OSS.
Regulasi Terkait
UU No. 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung
PP No. 16 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
Layanan Lainnya
Lihat LayananDownload Brosur
Informasi lengkap layanan kami
Siap Memulai dengan PBG / SLF?
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan penawaran terbaik