Kembali ke Jasa Pengurusan UKL-UPL Profesional — Cepat, Mudah & Patuh Hukum
LINGKUNGAN

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

Penyusunan SPPL untuk usaha mikro dan kecil yang berdampak lingkungan ringan.

Tentang SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan paling sederhana, diperuntukkan bagi usaha/kegiatan yang tidak memerlukan AMDAL maupun UKL-UPL. SPPL berisi pernyataan kesanggupan pemrakarsa untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatannya. Meskipun prosesnya sederhana, SPPL tetap harus memuat informasi yang akurat tentang jenis usaha, lokasi, dampak potensial, dan upaya pengelolaan yang akan dilakukan.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Identifikasi jenis & skala kegiatan
Tahap 1 dari 5.
2
Penentuan kategori risiko di OSS
Tahap 2 dari 5.
3
Penyusunan dokumen SPPL
Tahap 3 dari 5.
4
Pengunggahan ke sistem OSS
Tahap 4 dari 5.
5
Verifikasi & persetujuan
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • NIB dari OSS
  • KTP pemrakarsa
  • Lokasi & deskripsi kegiatan
  • Identifikasi dampak lingkungan ringan

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu UKL-UPL dan siapa yang wajib membuatnya?
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan wajib bagi usaha/kegiatan skala menengah yang tidak termasuk kategori wajib AMDAL berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021. Contoh: industri rumah tangga, perhotelan, perkantoran, retail, dan sektor jasa.
Berapa biaya jasa pengurusan UKL-UPL?
Biaya jasa pengurusan UKL-UPL umumnya berkisar Rp 15-75 juta tergantung jenis kegiatan, lokasi, dan kompleksitas. Kami menawarkan harga terjangkau dengan konsultasi awal gratis untuk estimasi detail.
Berapa lama proses pengurusan UKL-UPL?
Proses penyusunan dan persetujuan UKL-UPL umumnya 30-60 hari kerja. Penyusunan dokumen 5-7 hari, pengajuan dan verifikasi DLHK 7-14 hari, total lebih cepat dibanding AMDAL.
Apa perbedaan UKL-UPL, AMDAL, dan SPPL?
AMDAL untuk kegiatan berdampak besar (komisi penilai, 6-12 bulan). UKL-UPL untuk dampak menengah (formulir standar, 30-60 hari). SPPL untuk usaha mikro/kecil risiko rendah (surat pernyataan, 7-14 hari). Penentuan berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021.
Apa dasar hukum kewajiban UKL-UPL?
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH, Permen LHK No. 4 Tahun 2021, dan peraturan daerah setempat tentang perlindungan lingkungan.
Apakah Bizmark.id bisa mendampingi proses pengajuan UKL-UPL melalui OSS?
Ya. Kami mendampingi seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, upload ke OSS-RBA, koordinasi dengan DLH/DLHK, sampai persetujuan lingkungan terbit. Anda tidak perlu repot mengurus sendiri.
Apa sanksi jika tidak memiliki UKL-UPL?
Sanksi meliputi teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, denda administratif hingga ratusan juta rupiah, dan pencabutan NIB/izin operasional berdasarkan UU No. 32/2009 dan PP No. 22/2021.
Apakah UKL-UPL memerlukan pemantauan berkala?
Ya, perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 bulan ke DLHK melalui sistem SIMPEL. Kami juga menyediakan jasa penyusunan laporan monitoring.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.