Kembali ke semua layanan
TEKNOLOGI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo / Ditjen SDPPI & Ditjen PPI) Risiko Menengah Tinggi

Sertifikasi SDPPI Postel & Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi (Kominfo)

Layanan pengurusan Sertifikasi SDPPI (Postel) untuk perangkat telekomunikasi/RF/Bluetooth/Wi-Fi/IoT, Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Penyelenggaraan Jasa/Jaringan Telekomunikasi, dan Pendaftaran PSE Kominfo.

14–35 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 7,5 Jt / tipe Wajib Perangkat Wireless/RF
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang memancarkan atau menerima frekuensi radio (Wi-Fi, Bluetooth, Seluler 4G/5G, RFID, IoT, LoRa, Radar, Handy Talky) wajib memiliki Sertifikat SDPPI (Postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo sebelum diimpor, didistribusikan, atau diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia (UU No. 36/1999 & PP No. 46/2021).

Bizmark.ID menangani pengurusan sertifikasi tipe perangkat telekomunikasi (Uji Balai Besar BBPPT Kominfo atau Paperwork Test Report MRA Terakreditasi Luar Negeri), pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) frekuensi khusus pabrik/pelabuhan/pertambangan, serta izin penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (ISP/NAP/Jartup) dan PSE Privat.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. UU Cipta Kerja
  • PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
  • Permen Kominfo No. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  • Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat

Output Resmi (Deliverables)

  • Sertifikat Standar Alat & Perangkat Telekomunikasi (SDPPI / Postel) Ber-QR Code Resmi Kominfo
  • Izin Stasiun Radio (ISR) & Alokasi Frekuensi Komunikasi Khusus
  • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kominfo

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo / Ditjen SDPPI & Ditjen PPI)
Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
Estimasi Durasi: 14–35 Hari
Garansi SLA: 14–35 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Pengurusan Sertifikat SDPPI via Jalur Pengujian Lokal (BBPPT / BTIKK) & Paperwork (MRA Luar Negeri)
  • Penanganan perizinan perangkat IoT, Bluetooth, Wi-Fi 6E, RFID, dan modul komunikasi
  • Pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) frekuensi radio trunking & microwave link pabrik
  • Pendaftaran Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat Kominfo
  • Konsultasi kepatuhan label SDPPI & QR Code kemasan produk komersial
  • Garansi penerbitan sertifikat resmi terdaftar di database publik Ditjen SDPPI

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Spesifikasi teknis produk (datasheet / brochure / technical manual)
  • Circuit Diagram, PCB Layout, dan Block Diagram perangkat
  • RF, EMC, dan Safety Test Report dari laboratorium terakreditasi MRA (jika jalur paperwork)
  • Surat penunjukan distributor / brand authorization letter dari prinsipal pabrikan
  • Legalitas perusahaan importir/distributor (Akta, NIB OSS, NPWP)
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Tahap 1: Evaluasi Teknis & Penentuan Jalur Uji

Pemeriksaan frekuensi kerja perangkat dan pemilihan jalur Paperwork MRA vs Uji Sampel Lokal.

2

Tahap 2: Pengujian Laboratorium / Validasi Dokumen

Pelaksanaan pengujian RF, EMC, dan Electrical Safety di balai uji atau validasi laporan uji MRA.

3

Tahap 3: Submisi Portal Spectra SDPPI & Pembayaran SP2

Submisi berkas ke portal perizinan Ditjen SDPPI Kominfo dan pembayaran billing PNBP SP2.

4

Tahap 4: Evaluasi Balai Sertifikasi & Penerbitan Sertifikat

Verifikasi tim evaluator Kominfo dan penerbitan Sertifikat SDPPI resmi ber-QR Code.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

Sertifikasi SDPPI Postel Perangkat RF / Wireless / IoT

Sertifikasi izin edar perangkat telekomunikasi, gadget, Bluetooth, Wi-Fi, dan IoT.

14–30 Hari Mulai Rp 7,5 Jt / tipe

Izin Stasiun Radio (ISR) & Spektrum Frekuensi Khusus

Izin penggunaan frekuensi radio komunikasi HT, radar maritim, dan microwave link.

20–45 Hari Mulai Rp 15 Jt

Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Kominfo

Tanda daftar PSE Lingkup Privat untuk aplikasi web, SaaS, mobile app, dan platform fintech.

3–7 Hari Mulai Rp 3 Jt
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Apakah perangkat yang hanya memakai Bluetooth atau Wi-Fi wajib sertifikasi SDPPI?
Ya, seluruh perangkat yang memiliki modul pemancar frekuensi radio (termasuk Bluetooth, Wi-Fi, dan NFC) wajib memiliki Sertifikat SDPPI sebelum diedarkan di Indonesia.
Apa beda Jalur Uji Sampel Lokal dengan Jalur Paperwork MRA?
Jalur Paperwork MRA dapat digunakan jika produk telah diuji di laboratorium luar negeri yang memiliki perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan Kominfo (misalnya lab di Singapura, Korea, Jepang, AS), sehingga tidak perlu mengirim sampel fisik ke balai uji Indonesia.
Berapa tahun masa berlaku sertifikat SDPPI Postel?
Sertifikat SDPPI berlaku selama 3 (tiga) tahun untuk tipe model perangkat yang bersangkutan dan dapat diperpanjang.