Kembali ke semua layanan
LINGKUNGAN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) & Dinas Lingkungan Hidup Risiko Tinggi

Persetujuan Teknis (Pertek) & SLO Lingkungan Hidup (PP 22/2021)

Layanan pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk Pembuangan Air Limbah (IPAL), Emisi Cerobong/Udara, dan Pengelolaan Limbah B3 sesuai PP 22/2021.

30–60 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 25 Jt Standar PP 22/2021
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Sejak berlakunya PP No. 22 Tahun 2021, seluruh fasilitas industri yang menghasilkan air limbah cair (ke badan air atau tanah), emisi gas buang cerobong/genset/boiler, dan limbah B3 wajib mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) sebelum Persetujuan Lingkungan diterbitkan, serta Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebelum pabrik beroperasi komersial.

Bizmark.ID menangani seluruh spektrum Pertek & SLO: perhitungan neraca massa dan air, Detail Engineering Design (DED) IPAL & unit pengendali emisi (scrubber/bag filter/cyclone), uji laboratorium terakreditasi KAN, hingga pendampingan uji coba operasi (trial run) dan verifikasi teknis bersama pejabat pengawas lingkungan hidup KLHK/DLH.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis & SLO Lingkungan
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah / Emisi Udara / Limbah B3
  • Surat Kelayakan Operasional (SLO) Fasilitas Lingkungan
  • Hasil Uji Verifikasi Verifikator Teknis KLHK / DLH

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) & Dinas Lingkungan Hidup
Tingkat Risiko: Tinggi
Estimasi Durasi: 30–60 Hari
Garansi SLA: 30–60 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Kajian teknis komprehensif oleh tenaga ahli teknik lingkungan ber-SKA
  • Perancangan DED IPAL, Neraca Air, dan Perhitungan Kapasitas Asimilasi
  • Pemodelan dispersi emisi cerobong (AERMOD / Gaussian Plume)
  • Pelaksanaan uji laboratorium kualitas air limbah & udara ambien terakreditasi KAN
  • Pendampingan commissioning trial run dan verifikasi lapangan verifikator KLHK
  • Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) definitif

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Dokumen Persetujuan Lingkungan / AMDAL / UKL-UPL eksisting
  • Diagram alir proses produksi, neraca bahan baku, dan neraca air/limbah
  • Spesifikasi teknis IPAL, cerobong, genset, boiler, atau TPS LB3
  • Hasil pengujian kualitas effluent / emisi dari laboratorium KAN 3 bulan terakhir
  • SOP pengoperasian dan penanganan kondisi darurat lingkungan
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Tahap 1: Kajian Teknis & Neraca Massa

Perhitungan beban pencemaran, neraca massa air/limbah, dan kajian kapasitas tampung beban pencemaran.

2

Tahap 2: Sampling & Uji Laboratorium KAN

Pengambilan sampel karakteristik air limbah inlet/outlet dan emisi cerobong oleh lab terakreditasi.

3

Tahap 3: Penyusunan Dokumen Pertek & Submit

Penyusunan dokumen teknis sesuai format Permen LHK No. 5/2021 dan submisi ke portal persetujuan teknis.

4

Tahap 4: Verifikasi Teknis & Terbit Pertek

Evaluasi teknis oleh tim penilai KLHK/DLH hingga Surat Keputusan Pertek diterbitkan.

5

Tahap 5: Trial Run & Penerbitan SLO

Uji coba operasional fasilitas selama periode tertentu, verifikasi lapangan petugas, dan penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

Pertek & SLO Pembuangan Air Limbah ke Badan Air

Kajian teknis IPAL, baku mutu spesifik, dan SLO pembuangan air limbah cair ke sungai atau laut.

30–60 Hari Mulai Rp 30 Jt

Pertek & SLO Emisi Udara (Cerobong, Boiler, Genset)

Kajian teknis pengendalian emisi udara industri, cerobong boiler/genset, dan integrasi CEMS.

30–45 Hari Mulai Rp 25 Jt

Rincian Teknis (Rintek) & SLO TPS Limbah B3

Persetujuan rincian teknis tempat penyimpanan sementara limbah B3 fasilitas industri.

20–35 Hari Mulai Rp 15 Jt

Pertek & SLO Pemanfaatan / Pengolahan Limbah B3

Izin teknis pemanfaatan limbah B3 sebagai substitusi bahan baku / energi alternatif.

45–90 Hari Mulai Rp 50 Jt
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Apa perbedaan antara Pertek dan SLO?
Pertek (Persetujuan Teknis) diterbitkan pada tahap perencanaan desain fasilitas sebelum Persetujuan Lingkungan. Sedangkan SLO (Surat Kelayakan Operasional) diterbitkan setelah fasilitas selesai dibangun dan lulus uji coba verifikasi lapangan.
Apakah industri di dalam kawasan industri wajib Pertek?
Jika kawasan industri sudah memiliki IPAL terpusat dan air limbah industri dialirkan ke IPAL kawasan, maka industri hanya memerlukan Surat Pernyataan Pengalihan Air Limbah ke Pengelola Kawasan (tidak perlu Pertek pembuangan badan air mandiri). Namun jika membuang ke sungai langsung atau memiliki cerobong emisi, Pertek tetap wajib.
Berapa lama proses verifikasi lapangan untuk SLO?
Verifikasi lapangan biasanya dijadwalkan 7–14 hari kerja setelah masa uji coba (trial run) fasilitas selesai dan data pemantauan lab memenuhi baku mutu lingkungan.