Kembali ke semua layanan
TATA RUANG & LAHAN Kementerian ATR/BPN & Dinas PUPR / Forum Penataan Ruang Kab/Kota Risiko Tinggi

Jasa Pengurusan KKPR & Kesesuaian Tata Ruang (PKKPR Otomatis & Non-RDTR)

Layanan end-to-end Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), Pertek Pertanahan BPN, Peil Banjir, dan Pengesahan Site Plan untuk kawasan industri, komersial, dan perumahan.

20–45 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 15 Jt Paling Dicari
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah izin dasar paling pertama dan mutlak sebelum seluruh perizinan berusaha lain (Persetujuan Lingkungan, PBG, IUI) dapat diterbitkan di Indonesia. Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, kegiatan usaha di wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital wajib menempuh jalur PKKPR Non-Otomatis.

Bizmark.ID menyediakan pendampingan komprehensif mulai dari verifikasi zonasi pola ruang (RTRW/RDTR), pembuatan file spasial poligon GIS format Shapefile (.shp), pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan ke Kantor Pertanahan BPN, penyusunan Peil Banjir, hingga pendampingan sidang ekspose di hadapan Forum Penataan Ruang (FPR) tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Kami memastikan kesesuaian KBLI dengan zona peruntukan lahan untuk memitigasi risiko pembatalan investasi akibat benturan tata ruang dan tata guna tanah.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
  • PMK No. 143/PMK.02/2021 tentang Tarif PNBP Pelayanan KKPR

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Persetujuan KKPR (PKKPR) Berbarcode Resmi OSS-RBA
  • Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan BPN
  • Pengesahan Pra-Site Plan & Peil Banjir Dinas PUPR
  • Rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian ATR/BPN & Dinas PUPR / Forum Penataan Ruang Kab/Kota
Tingkat Risiko: Tinggi
Estimasi Durasi: 20–45 Hari
Garansi SLA: 20–45 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Analisis zonasi RTRW & RDTR Kabupaten/Kota real-time
  • Pembuatan poligon spasial SHP standar validasi Geospasial ATR/BPN
  • Pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan BPN end-to-end
  • Penyusunan & pengesahan Peil Banjir serta Site Plan Dinas PUPR
  • Pendampingan presentasi teknis sidang Forum Penataan Ruang (FPR)
  • Penerbitan SK PKKPR resmi berbarcode OSS-RBA

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Legalitas perusahaan (Akta, SK Menkumham, NPWP, NIB awal)
  • Sertifikat hak atas tanah / Akta Jual Beli / Perjanjian Sewa / Surat Ukur
  • Peta lokasi & koordinat poligon geografis (minimal 4 titik batas)
  • Rencana teknis tapak (Masterplan / Pra-Site Plan layout)
  • Uraian rencana kegiatan usaha dan estimasi kebutuhan air/listrik
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Tahap 1: Verifikasi Pola Ruang & Deliniasi GIS

Pengecekan overlay koordinat lokasi terhadap peta RTRW/RDTR dan pembuatan file spasial GIS Shapefile (.shp) sesuai standar ATR/BPN.

2

Tahap 2: Pengajuan & Pengurusan Pertek BPN

Pengajuan Pertimbangan Teknis Pertanahan ke Kantor Pertanahan setempat, survei lapangan bersama juru ukur, dan penerbitan risalah Pertek.

3

Tahap 3: Penyusunan Peil Banjir & Pra-Site Plan

Kajian hidrologi elevasi peil banjir dan pengesahan gambar tapak (site plan) ke Dinas PUPR bidang tata ruang.

4

Tahap 4: Ekspose Sidang Forum Penataan Ruang (FPR)

Pendampingan pemaparan teknis rencana kegiatan usaha di hadapan tim sekretariat dan komite Forum Penataan Ruang daerah.

5

Tahap 5: Penerbitan SK PKKPR di OSS-RBA

Penerbitan Surat Keputusan PKKPR definitif berbarcode resmi terintegrasi sistem perizinan berusaha OSS.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

Konfirmasi KKPR Otomatis (RDTR Digital OSS)

Pengurusan Konfirmasi KKPR instan untuk lokasi industri atau perkotaan yang sudah memiliki peta RDTR digital.

1–3 Hari Mulai Rp 5 Jt

PKKPR Penilaian Teknis & Sidang FPR (Non-RDTR)

Paket lengkap pengurusan Persetujuan KKPR melalui tahapan Pertek BPN dan sidang Forum Penataan Ruang.

20–45 Hari Mulai Rp 25 Jt

Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan BPN

Pengurusan risalah Pertimbangan Teknis Penguasaan & Kemampuan Tanah di Kantor Pertanahan ATR/BPN.

14–25 Hari Mulai Rp 15 Jt

Pengesahan Peil Banjir & Site Plan Dinas PUPR

Kajian elevasi saluran drainase, bebas banjir, dan pengesahan gambar tapak (site plan) resmi.

14–30 Hari Mulai Rp 15 Jt
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Apa perbedaan KKKPR (Otomatis) dengan PKKPR (Non-Otomatis)?
KKKPR (Konfirmasi) berlaku otomatis 1 hari kerja untuk lokasi yang telah memiliki Perda RDTR digital yang terintegrasi di OSS. Sedangkan PKKPR (Persetujuan) wajib untuk wilayah yang belum memiliki RDTR digital atau membutuhkan penilaian teknis Forum Penataan Ruang (FPR).
Mengapa Pertek Pertanahan BPN diperlukan untuk PKKPR?
Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 13/2021, Pertek BPN berfungsi memverifikasi status penguasaan tanah, ketersediaan tanah, dan kemampuan tanah sebelum PKKPR diterbitkan oleh pemerintah daerah atau menteri.
Apakah biaya PNBP KKPR termasuk ke dalam jasa Bizmark?
Biaya PNBP dihitung terpisah berdasarkan rumus resmi PMK No. 143/PMK.02/2021 dan dibayarkan langsung ke kas negara via billing Simponi tanpa markup (Lapis 1 pass-through).
Berapa lama masa berlaku SK PKKPR yang telah terbit?
PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan untuk digunakan sebagai dasar pengurusan izin lingkungan, PBG, dan hak atas tanah.