Kembali ke semua layanan
TRANSPORTASI & PERHUBUNGAN Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat) & Dinas Perhubungan Provinsi/Kab-Kota Risiko Tinggi

Jasa Pengurusan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) & Rekayasa Transportasi

Kajian teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bersertifikat untuk pabrik, gudang, rumah sakit, mall, hotel, dan pelabuhan pada jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

20–45 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 20 Jt Wajib Bangunan Komersial
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah dokumen kajian wajib bagi setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas (Permenhub PM 17/2021). Dokumen ini merupakan prasyarat mutlak penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bizmark.ID didukung tim Tenaga Ahli Transportasi bersertifikat kompetensi Kemenhub untuk menyusun simulasi pemodelan lalu lintas (Vissim / Synchro), traffic counting manual & sensor, perancangan geometri sirkulasi internal/eksternal, serta pengawalan sidang pleno teknis di Kementerian Perhubungan, Dishub Provinsi, atau Dishub Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. UU Cipta Kerja
  • PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Permenhub No. PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Persetujuan Andalalin Resmi Kementerian Perhubungan / Dishub
  • Dokumen Kajian Teknis Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Bersertifikat Tenaga Ahli
  • Rekomendasi Desain Geometrik Akses Keluar/Masuk (In-Out Tapak)

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat) & Dinas Perhubungan Provinsi/Kab-Kota
Tingkat Risiko: Tinggi
Estimasi Durasi: 20–45 Hari
Garansi SLA: 20–45 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Penyusunan oleh Tenaga Ahli Kemenhub bersertifikat kompetensi resmi
  • Survei Traffic Counting komprehensif jam puncak (Peak Hour Volume)
  • Simulasi pemodelan perangkat lunak mikrosimulasi Vissim/Synchro
  • Perancangan rekayasa geometric akses masuk/keluar & perlengkapan jalan
  • Pendampingan sidang ekspose bersama Tim Evaluasi Teknis Kemenhub/Dishub
  • Penerbitan Surat Persetujuan Andalalin resmi terintegrasi SIMBG & OSS

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Surat Keputusan PKKPR / Keterangan Rencana Kota (KRK)
  • Gambar Site Plan Tapak & Layout Sirkulasi Parkir Internal
  • Data luas lahan, luas lantai bangunan, dan kapasitas tampung pengunjung/kendaraan
  • Legalitas pemrakarsa usaha (Akta PT, NPWP, NIB OSS-RBA)
  • Profil operasional armada logistik (truk kontainer/wingbox/kendaraan pribadi)
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Tahap 1: Survei Volume Lalu Lintas (Traffic Count)

Pengambilan data volume kendaraan, kecepatan rata-rata, dan kapasitas jalan pada ruas dan simpang terdampak.

2

Tahap 2: Pemodelan & Simulasi Mikrosimulasi

Analisis kinerja lalu lintas eksisting vs proyeksi pasca pembangunan menggunakan software standar Kemenhub.

3

Tahap 3: Penyusunan Dokumen Kajian Teknis MRLL

Perumusan rekomendasi manajemen rekayasa lalu lintas, rambu, marka, traffic light, dan geometrik akses.

4

Tahap 4: Sidang Evaluasi Teknis Dishub / BPTD

Presentasi di hadapan tim penilai Kemenhub/Dishub dan penyempurnaan berita acara rapat pleno.

5

Tahap 5: Penerbitan Persetujuan Teknis Andalalin

Penerbitan Surat Persetujuan Rekomendasi Andalalin definitif yang terhubung ke SIMBG untuk proses PBG.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

Andalalin Jalan Nasional (Kemenhub / BPTD)

Kajian dampak lalu lintas untuk lokasi pada ruas jalan nasional dengan asistensi BPTD & Ditjen Hubdat.

30–60 Hari Mulai Rp 50 Jt

Andalalin Jalan Provinsi & Kabupaten/Kota

Pengurusan Andalalin bangkitan sedang & rendah di Dinas Perhubungan tingkat I dan II.

20–35 Hari Mulai Rp 20 Jt

Izin Angkutan Khusus B3 & Kartu Pengawasan SPIONAM

Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus Berbahaya (B3) Ditjen Hubdat Kemenhub.

21–45 Hari Mulai Rp 35 Jt
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Bagaimana menentukan kewenangan Andalalin (Pusat, Provinsi, atau Daerah)?
Kewenangan ditentukan oleh status jalan akses utama lokasi: Jalan Nasional (Kemenhub/BPTD), Jalan Provinsi (Dishub Provinsi), atau Jalan Kabupaten/Kota (Dishub Kab/Kota).
Apakah Andalalin wajib untuk semua jenis bangunan?
Tidak semua. Permenhub PM 17/2021 menetapkan batas minimal bangkitan (misalnya pabrik luas lantai >5.000 m², gudang >10.000 m², hotel >100 kamar, rumah sakit >100 tempat tidur).
Kapan Andalalin harus mulai diproses?
Andalalin diproses paralel setelah KKPR terbit dan sebelum pengajuan sidang TABG untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).