Permen LHK No. 4 Tahun 2021: Daftar Usaha Wajib AMDAL Terbaru 2026 | Bizmark.ID
hadez
·
10 Apr 2026
·
1 menit baca
Perubahan Signifikan
Permen LHK No. 4 Tahun 2021 menggantikan Permen LHK No. P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL.
Poin-Poin Penting
- Penyederhanaan daftar usaha wajib AMDAL
- Integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission)
- Percepatan proses perizinan lingkungan
- Penguatan peran konsultan lingkungan bersertifikat
Dampak bagi Industri
Peraturan ini membawa dampak positif bagi industri dalam hal efisiensi waktu dan biaya dalam pengurusan izin lingkungan. Namun, tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.
Artikel Terkait
Baca juga artikel lainnya di Bizmark:
- UKL-UPL vs. SPPL: Pahami Perbedaannya dan Kapan Anda Membutuhkannya 2026
- Panduan Lengkap: Cara Mendapatkan Izin K3 untuk Bisnis Anda 2026
- Apa Itu LKS Bipartit? Panduan Lengkap Pembentukan, Tugas, dan Peraturannya 2026
- Panduan Lengkap Mengurus Izin Operasional Industri Manufaktur di Indonesia 2026
- Jenis-jenis Izin Limbah B3 yang Wajib Anda Tahu: TPS, Pengolahan, Pengumpulan, Pemanfaatan