Beranda Blog tips
Tips & Panduan

Cara Perpanjang Merek Dagang: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap 2026

apin · 12 Sep 2026 · 7 menit baca
Cara Perpanjang Merek Dagang: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap 2026

Pengenalan & Konsep Dasar Perpanjangan Merek Dagang

Merek dagang merupakan aset takberwujud (intangible asset) yang sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis. Di tengah persaingan pasar Indonesia tahun 2026 yang kian kompetitif, perlindungan hukum atas nama produk, logo, maupun identitas visual bisnis menjadi fondasi utama untuk mencegah peniruan, pemalsuan, dan klaim sepihak dari kompetitor. Namun, banyak pemilik usaha tidak menyadari bahwa perlindungan merek dagang di Indonesia memiliki batas waktu tertentu dan tidak berlaku selamanya tanpa pemeliharaan berkala.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sertifikat hak atas merek memberikan hak eksklusif selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Agar hak eksklusif tersebut tetap melekat pada bisnis Anda, proses perpanjangan masa berlaku merek wajib dilakukan sebelum masa perlindungan berakhir. Jika masa berlaku ini terlewati tanpa perpanjangan, merek dagang Anda secara otomatis akan terhapus dari Daftar Umum Merek dan berisiko besar diambil alih oleh pihak lain.

Penting bagi para pelaku usaha lokal (PMDN) maupun investor asing (PMA) untuk memahami cara perpanjang merek dagang secara tepat waktu. Pembaruan merek tidak hanya mempertahankan reputasi bisnis yang telah dibangun bertahun-tahun, tetapi juga menjadi syarat mutlak dalam pemenuhan legalitas perizinan berusaha berintegrasi pada sistem OSS-RBA (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Dasar Hukum & Regulasi Terkait di Indonesia Tahun 2026

Prosedur dan syarat tata cara perpanjangan merek di Indonesia diatur secara ketat melalui kerangka regulasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta peraturan pemerintah pendukung. Memahami payung hukum terbaru pada tahun 2026 memastikan proses pengajuan berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi acuan legalitas perpanjangan merek dagang di Indonesia:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Mengatur ketentuan umum, masa berlaku 10 tahun, jangka waktu pengajuan perpanjangan, serta syarat penggunaan merek yang masih aktif secara komersial.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Menjadi dasar penentuan skema tarif resmi pengajuan perpanjangan merek baik untuk kategori Umum maupun UMK.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Terkait Tata Cara Pendaftaran Merek Secara Elektronik (Sistem E-Merek DJKI 2026): Mengatur teknis pengajuan digital terintegrasi melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA): Menghubungkan legalitas kepemilikan merek dagang dengan pemenuhan standar operasional usaha dan pemenuhan dokumen lingkungan industri (seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL).

Persyaratan & Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mengakses portal permohonan online, pemilik usaha harus menyiapkan berkas administratif secara lengkap dan valid. Kelengkapan dokumen akan meminimalisasi risiko penolakan atau instruksi revisi dari pemeriksa merek DJKI.

Dokumen Utama untuk Pemilik Usaha (PMDN & PMA)

Untuk kategori pemohon umum atau badan usaha (PT, CV, Firma), dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

  1. Sertifikat Merek Asli / Pendaftaran Lama: Salinan digital (scan) sertifikat merek yang akan diperpanjang.
  2. Etiket atau Logo Merek: File digital logo merek sesuai format DJKI (resolusi tinggi, format JPG/PNG) yang persis sama dengan merek yang terdaftar sebelumnya.
  3. Surat Pernyataan Penggunaan Merek: Dokumen bermeterai elektronik yang menyatakan bahwa merek yang bersangkutan masih aktif digunakan pada barang atau jasa yang diproduksi/diperdagangkan.
  4. Surat Kuasa Khusus: Diperlukan jika proses pengajuan dikuasakan kepada konsultan Kekayaan Intelektual atau konsultan perizinan terpercaya.
  5. Dokumen Legalitas Perusahaan: Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS-RBA, Akta Pendirian dan Perubahan, NPWP Perusahaan, serta KTP/Paspor Penanggung Jawab Usaha.

Dokumen Tambahan Khusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ingin memanfaatkan tarif PNBP insentif/subsidi pemerintah pada tahun 2026, wajib melampirkan berkas berikut:

  • Surat Rekomendasi/Keterangan Binaan UMK: Surat resmi dari Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi & UKM, atau instansi pemerintah setempat yang membina usaha tersebut.
  • Surat Pernyataan UMK Bermeterai: Surat yang menyatakan bahwa usaha pemohon memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai regulasi yang berlaku.

Tahapan / Prosedur Lengkap Perpanjangan Merek 2026

Prosedur pengajuan perpanjangan merek di tahun 2026 sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal E-Merek DJKI Kemenkumham. Berikut adalah alur praktis langkah demi langkah yang harus Anda lalui:

  1. Audit Evaluasi & Penelusuran Merek: Lakukan pemeriksaan data merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Pastikan status merek dalam kondisi aktif dan periksa tanggal tepat masa berlaku berakhir.
  2. Penyiapan Dokumen dan Surat Pernyataan: Buat Surat Pernyataan Masih Digunakan dan pastikan logo/etiket merek tidak mengalami perubahan bentuk, warna, maupun komposisi kata.
  3. Pemesanan Kode Billing PNBP: Masuk ke sistem pembayaran SIMPADAK / Modul SIMPAKI DJKI untuk memilih jenis permohonan (Perpanjangan Merek) dan mengenerate kode bayar PNBP.
  4. Pembayaran Biaya Resmi Negara: Lakukan pembayaran tagihan PNBP melalui teller bank, ATM, internet banking, atau saluran pembayaran elektronik terintegrasi sebelum masa kedaluwarsa kode billing habis.
  5. Input Data & Unggah Berkas pada Portal E-Merek: Pengisian formulir elektronik perpanjangan, pengunggahan dokumen syarat (Sertifikat, Logo, Surat Pernyataan, NIB, dll.), serta menginput nomor pembayaran PNBP.
  6. Pemeriksaan Formalitas & Administratif: Petugas pemeriksa DJKI akan meneliti kelengkapan berkas. Apabila ada kekurangan, sistem akan memberikan notifikasi perbaikan.
  7. Penerbitan Sertifikat Perpanjangan Merek: Setelah permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan Sertifikat Perpanjangan Merek (Sertifikat Elektronik) yang sah untuk jangka waktu 10 tahun ke depan.

Estimasi Biaya & Waktu Pengurusan

Perencanaan anggaran dan manajemen waktu sangat penting agar pengajuan perpanjangan tidak melewati batas periode yang diizinkan oleh undang-undang.

Rincian Biaya PNBP DJKI 2026

Biaya perpanjangan merek terbagi berdasarkan waktu pengajuan dan kategori pemohon. Berdasarkan aturan PNBP terintegrasi tahun 2026, berikut estimasi biaya resminya:

  • Pengajuan Tepat Waktu (6 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis):
    • Kategori Umum / Perusahaan: Rp 2.250.000,- per kelas barang/jasa.
    • Kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp 1.000.000,- per kelas barang/jasa.
  • Pengajuan pada Masa Tenggang (Maksimal 6 Bulan Setelah Masa Berlaku Habis / Grace Period):
    • Kategori Umum / Perusahaan: Rp 4.500.000,- per kelas barang/jasa (dikenakan denda 100%).
    • Kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp 2.000.000,- per kelas barang/jasa.

Estimasi Waktu Penyelesaian

Dengan sistem validasi berbasis digital pada tahun 2026, proses verifikasi formalitas hingga penerbitan sertifikat perpanjangan merek umumnya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan berkas pemohon dan beban antrean sistem DJKI.

Tips Praktis & Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Banyak pemilik bisnis kehilangan hak atas merek mereka hanya karena kesalahan teknis yang sepele. Berikut adalah beberapa tips praktis dan jebakan administratif yang wajib Anda hindari:

  • Jangan Menunda Pengajuan Hingga Masa Tenggang: Mengajukan perpanjangan pada grace period (setelah tanggal kedaluwarsa) membuat biaya PNBP membengkak 200%. Pasang pengingat otomatis pada sistem manajemen legal perusahaan Anda setidaknya H-6 bulan sebelum masa berlaku usai.
  • Dilarang Mengubah Bentuk Logo atau Nama Merek: Perpanjangan merek hanya berlaku untuk merek yang 100% identik dengan pendaftaran awal. Jika Anda melakukan rebranding atau perubahan logo, Anda wajib mengajukan permohonan merek baru, bukan perpanjangan.
  • Pastikan Merek Benar-Benar Masih Digunakan: Penyelenggara hukum berhak menolak perpanjangan jika terbukti merek tersebut tidak lagi aktif digunakan dalam kegiatan perdagangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
  • Sinkronisasi dengan Data Legalitas Perusahaan (OSS-RBA): Pastikan nama pemilik merek, alamat perusahaan, dan NIB yang terdaftar di OSS-RBA selaras dengan data pada sertifikat merek. Jika terjadi perubahan alamat PT atau pemindahan hak atas merek, lakukan pengajuan perubahan data terlebih dahulu.
  • Perhatikan Keselarasan Dokumen Lingkungan Usaha: Bagi bisnis skala industri dan manufaktur, sertifikasi merek dagang merupakan bagian tak terpisahkan dari audit kelayakan operasional. Pastikan dokumen perizinan dasar seperti NIB, SIMBG, serta dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL melalui AMDALNET) berada dalam status patuh dan terverifikasi.

Kesimpulan & Konsultasi

Memperpanjang perlindungan merek dagang merupakan langkah strategis untuk mengamankan aset intelektual bisnis Anda dari risiko sengketa hukum dan kerugian komersial. Memahami cara perpanjang merek dagang secara runtut—mulai dari penyiapan dokumen, pemenuhan biaya PNBP 2026, hingga pengawasan prosedur online—akan memastikan keberlanjutan brand Anda di pasar tanpa hambatan legalitas.

Apabila perusahaan Anda memerlukan pendampingan profesional dalam mengurus perpanjangan merek dagang, penyesuaian legalitas OSS-RBA, maupun penyusunan dokumen lingkungan industri (UKL-UPL, AMDAL, SPPL), PT. Cangah Pajaratan Mandiri (bizmark.id) siap memberikan solusi komprehensif. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang konsultasi perizinan dan regulasi usaha di Indonesia, tim ahli kami siap memastikan seluruh aset hukum dan dokumen operasional bisnis Anda terpenuhi secara akurat dan efisien. Hubungi konsultan legal bizmark.id hari ini untuk diskusi dan konsultasi lebih lanjut.


Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya di Bizmark:

Bagikan artikel ini