Beranda Blog HAKI & MEREK
HAKI & MEREK

Perpanjangan Merek Dagang: Syarat dan Prosedur 2026

apin · 06 Sep 2026 · 9 menit baca
Perpanjangan Merek Dagang: Syarat dan Prosedur 2026

Pengenalan & Konsep Dasar

Memiliki identitas brand yang kuat merupakan aset terbesar bagi sebuah bisnis di Indonesia. Dalam lanskap industri modern tahun 2026 yang kian kompetitif dan terintegrasi secara digital, perlindungan hukum atas nama bisnis, logo, dan simbol produk menjadi kebutuhan krusial yang tidak bisa ditawar. Proses pendaftaran merek dagang di tahap awal operasional memberikan hak eksklusif kepada pemilik usaha untuk menggunakan merek tersebut serta melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.

Namun, banyak pelaku usaha—baik dari kalangan PMDN maupun PMA, pengembang properti, hingga pelaku industri—yang belum menyadari bahwa hak atas merek memiliki masa berlaku terbatas. Berdasarkan regulasi perlindungan hki indonesia, perlindungan hukum suatu merek yang terdaftar diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Agar hak eksklusif tersebut tidak gugur dan tetap terlindungi dari risiko peniruan atau penyerobotan oleh pihak ketiga, pemilik usaha wajib melakukan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek secara berkala.

Mengapa Perpanjangan Merek Sama Pentingnya dengan Pendaftaran Awal?

Membangun reputasi dan ekuitas merek selama satu dekade membutuhkan investasi sumber daya yang sangat besar. Jika perpanjangan merek diabaikan, status hukum merek tersebut akan kadaluarsa dan kembali menjadi milik publik (public domain). Hal ini membahayakan ekosistem bisnis yang telah dibangun, karena kompetitor atau pihak beritikad tidak baik dapat langsung mengklaim atau mendaftarkan nama yang sama melalui sistem daftar merek indonesia. Kehilangan hak atas merek juga berimplikasi langsung pada validitas lisensi, kemitraan bisnis, serta legalitas kelengkapan perizinan usaha yang terhubung dalam ekosistem perizinan nasional.

Masa Berlaku dan Masa Tenggang (Grace Period) Merek Dagang 2026

Sistem tata kelola kekayaan intelektual tahun 2026 mengatur ketentuan waktu pengajuan perpanjangan secara tegas dan terstruktur. Permohonan perpanjangan perlindungan merek dagang dapat diajukan dalam jangka waktu:

  • Periode Normal: Paling cepat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan 10 tahun. Pada periode ini, pemohon hanya dikenakan tarif resmi PNBP standar.
  • Periode Masa Tenggang (Grace Period): Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal berakhirnya masa perlindungan. Pengajuan pada periode ini tetap diperbolehkan, namun pemohon akan dikenakan denda keterlambatan berupa tambahan biaya PNBP sebesar 100% dari tarif normal.

Dasar Hukum & Regulasi Terkait

Pelaksanaan perpanjangan perlindungan merek dagang di Indonesia berlandaskan pada kerangka hukum mutakhir yang mengatur perlindungan Kekayaan Intelektual dan kemudahan berinvestasi. Landasan hukum utama yang menjadi acuan pengurusan jasa merek djki mencakup:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Mengatur ketentuan pokok mengenai hak atas merek, prosedur pendaftaran, jangka waktu perlindungan 10 tahun, serta mekanisme perpanjangan merek.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU: Menyederhanakan dan memangkas birokrasi perizinan berusaha serta integrasi sistem Kekayaan Intelektual dalam ekosistem kemudahan berusaha.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Mengatur rincian tarif resmi pendaftaran, perpanjangan, serta denda masa tenggang perpanjangan merek.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Terkait Tata Cara Pendaftaran dan Perpanjangan Merek Elektronik: Menjadi acuan teknis dalam operasional pelayanan sistem IP Online pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Integrasi regulasi di tahun 2026 memastikan bahwa legalitas identitas usaha terhubung erat dengan legalitas operasional perusahaan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko pada portal OSS-RBA. Kepemilikan merek yang sah dan aktif menjadi prasyarat pendukung dalam menjaga kepatuhan legalitas perusahaan di mata investor, perbankan, maupun instansi pemerintah.

Persyaratan & Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar tanpa kendala administratif, pemohon perpanjangan merek harus mempersiapkan berkas secara cermat. Pengajuan perpanjangan merek dilakukan secara elektronik melalui pangkalan data DJKI dengan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan resmi.

Checklist Dokumen Perpanjangan Merek Pemilik Usaha

Berikut adalah dokumen wajib yang harus disiapkan oleh perorangan maupun badan usaha (PT/CV):

  1. Sertifikat Merek Asli atau Fotokopi Sertifikat Merek: Dokumen bukti pendaftaran merek periode sebelumnya yang mencantumkan nomor pendaftaran, nama pemilik, etiket merek, dan daftar kelas barang/jasa.
  2. Etiket / Logo Merek (File Digital): Contoh etiket merek dalam format digital (High Resolution) yang persis sama dengan merek yang terdaftar sebelumnya tanpa ada perubahan bentuk visual, huruf, warna, maupun komposisi.
  3. Identitas Pemilik Merek:
    • Untuk Pemohon Perorangan: KTP (WNI) atau Paspor/KITAS (WNA).
    • Untuk Badan Usaha: Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir, SK Kemenkumham, NPWP Perusahaan, serta KTP Direktur Utama.
  4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek: Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa merek yang bersangkutan masih aktif digunakan secara komersial pada barang atau jasa sesuai dengan kelasnya.
  5. Surat Pernyataan Tidak Adanya Perubahan Merek: Pernyataan resmi bahwa etiket merek tidak mengalami perubahan bentuk, susunan kata, maupun jenis barang/jasa yang dilindungi.
  6. Surat Kuasa Khusus: Apabila pengurusan perpanjangan dikuasakan kepada konsultan Kekayaan Intelektual atau konsultan perizinan terpercaya.
  7. Bukti Pembayaran PNBP: Kode billing dan resi pembayaran PNBP perpanjangan merek dari kas negara.

Surat Pernyataan Penggunaan Merek: Komponen Penting yang Sering Terlewat

Berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan hki indonesia, perpanjangan merek tidak otomatis disetujui hanya dengan membayar biaya PNBP. Pemilik merek wajib membuktikan bahwa merek tersebut benar-benar masih dipergunakan secara nyata dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dalam Surat Pernyataan Penggunaan Merek, pemohon dapat melampirkan bukti-bukti pendukung seperti contoh kemasan produk, brosur komersial, foto papan nama toko/pabrik, atau invoice penjualan terbaru. Ketidakmampuan memberikan bukti penggunaan dapat memicu penolakan perpanjangan atau gugatan penghapusan merek dari pihak ketiga atas dasar non-use (merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut).

Tahapan / Prosedur Lengkap

Prosedur perpanjangan merek dagang di tahun 2026 dilaksanakan secara full-digital melalui portal pelayanan publik DJKI. Penggunaan sistem online ini mempercepat proses verifikasi administrasi apabila seluruh dokumen telah dipenuhi secara akurat.

Berikut adalah langkah-langkah sistematis dalam mengajukan perpanjangan merek dagang:

  1. Audit & Evaluasi Dokumen Merek (Pra-Pengajuan):

    Lakukan pengecekan status sertifikat merek pada pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI). Pastikan masa berlaku merek belum melewati batas 6 bulan pasca-ekspirasi dan pastikan data pemilik (nama perusahaan/alamat) sesuai dengan database terkini di OSS-RBA dan Kemenkumham.

  2. Penyusunan Berkas & Surat Pernyataan:

    Drafting Surat Pernyataan Penggunaan Merek dan Surat Pernyataan Non-Perubahan Etiket sesuai format standar DJKI 2026. Berkas ditandatangani oleh pemohon atau Direktur Perusahaan di atas meterai elektronik (e-meterai).

  3. Pembuatan Kode Billing PNBP:

    Masuk ke portal SIMPADAN / Sistem Billing DJKI untuk memesan kode pembayaran perpanjangan merek. Pilih kategori yang sesuai: "Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek" (dalam masa berlaku) atau "Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek dalam Masa Tenggang" (setelah tanggal berakhir).

  4. Pembayaran Biaya Resmi Negara:

    Lakukan pembayaran tagihan PNBP melalui bank persepsi, teller, ATM, m-banking, atau saluran pembayaran elektronik yang terintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan sebelum batas waktu pembuatan billing kadaluarsa.

  5. Penginputan Aplikasi Permohonan di Portal DJKI:

    Mengunggah seluruh dokumen persyaratan, memasukkan nomor pembayaran billing PNBP, mengonfirmasi data etiket merek, dan melakukan final submission pada aplikasi e-Merek DJKI.

  6. Pemeriksaan Administrasi oleh Pemeriksa Merek:

    Tim pemeriksa DJKI melakukan verifikasi kesesuaian dokumen, keabsahan surat pernyataan, serta keakuratan etiket merek terhadap data pendaftaran awal.

  7. Penerbitan Sertifikat Perpanjangan Merek (E-Certificate):

    Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, DJKI akan menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Perlindungan Merek / Sertifikat Merek Elektronik baru yang berlaku untuk jangka waktu 10 tahun ke depan.

Estimasi Biaya & Waktu Pengurusan

Transparansi biaya dan kepastian waktu merupakan faktor penting bagi dunia usaha dalam merencanakan alokasi anggaran perlindungan aset intelektual. Rincian estimasi biaya PNBP dan durasi proses perpanjangan merek diatur sebagai berikut:

1. Rincian Biaya PNBP Resmi Negara (Per Kelas Barang/Jasa):

  • Pengajuan Normal (Sebelum Masa Perlindungan Berakhir): Dikenakan biaya PNBP standar per kelas permohonan (kategori Usaha Mikro/Kecil atau Umum/Perusahaan).
  • Pengajuan Masa Tenggang (Dalam 6 Bulan Setelah Masa Perlindungan Berakhir): Dikenakan biaya PNBP standar + Denda Keterlambatan sebesar 100%, sehingga total biaya PNBP menjadi 2 kali lipat dari tarif normal.

2. Estimasi Waktu Pengurusan:

Proses verifikasi hingga penerbitan sertifikat perpanjangan merek secara elektronik di DJKI pada standar pelayanan tahun 2026 membutuhkan waktu relatif singkat, umumnya berkisar antara 1 hingga 3 bulan kerja sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap (complete submission). Apabila terdapat kendala administrasi seperti ketidaksesuaian alamat atau etiket, proses dapat memerlukan waktu tambahan untuk tanggapan atas surat keberatan/klarifikasi dari DJKI.

Tips Praktis & Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kegagalan perpanjangan merek atau bahkan kehilangan hak atas mereknya akibat kelalaian teknis. Pengalaman kami selama lebih dari 15 tahun mengawal perizinan usaha dan legalitas korporasi menunjukkan beberapa kesalahan fatal yang sering terjadi:

  • Terlambat Mengajukan Perpanjangan Menglewati Grace Period: Jika permohonan diajukan lebih dari 6 bulan setelah tanggal ekspirasi, sistem DJKI akan menolak permohonan secara otomatis. Merek dianggap hapus demi hukum dan satu-satunya cara adalah melakukan pendaftaran merek dagang baru dari awal, dengan risiko nama tersebut sudah didahului pihak lain.
  • Mengubah Desain Etiket / Logo Merek Tanpa Prosedur Pendaftaran Baru: Perpanjangan merek hanya berlaku untuk etiket merek yang identik dengan pendaftaran awal. Jika logo bisnis Anda telah direbranding atau diubah bentuknya, Anda tidak bisa langsung memperpanjang logo baru tersebut. Logo baru wajib didaftarkan sebagai merek baru, sementara merek lama tetap diperpanjang jika masih digunakan.
  • Perubahan Data Pemilik Merek Tidak Dicatatkan: Apabila perusahaan Anda mengalami perubahan nama PT, penggabungan usaha (merger), atau perpindahan alamat yang tidak dicatatkan di DJKI (Pencatatan Perubahan Data/Pengalihan Hak), dokumen perpanjangan akan ditolak karena perbedaan data identitas pemohon.
  • Gagal Menyediakan Bukti Penggunaan Merek: Mengunggah Surat Pernyataan Penggunaan Merek tanpa aktivitas komersial nyata dapat memicu sengketa hukum jika ada pihak ketiga yang melakukan investigasi lapangan atau mengajukan pembatalan ke Pengadilan Niaga.
  • Salah Menentukan Kelas Barang/Jasa: Ketidaksesuaian klasifikasi barang/jasa dengan kegiatan usaha terkini dapat membatasi cakupan perlindungan legalitas produk Anda di pasar. Selain perlindungan merek, pastikan pula portofolio hak cipta dan paten indonesia perusahaan Anda terkelola dengan rapi.

Kesimpulan & Konsultasi

Perpanjangan merek dagang bukan sekadar kewajiban formalitas administrasi, melainkan langkah strategis dalam menjaga nilai investasi, reputasi, dan kepatuhan hukum bisnis Anda jangka panjang. Mengingat kompleksitas integrasi data usaha tahun 2026, persiapan dokumen secara teliti dan pengajuan tepat waktu adalah kunci utama agar identitas bisnis Anda tetap aman dari risiko penyalahgunaan.

Pengelolaan legalitas perusahaan yang komprehensif juga membutuhkan penyelarasan antara perlindungan Kekayaan Intelektual dengan perizinan operasional dan dokumen lingkungan (seperti UKL-UPL, AMDAL, maupun SPPL) serta integrasi perizinan berbasis risiko OSS-RBA. Menggandeng mitra konsultan berpengalaman akan menghemat waktu Anda dan memastikan seluruh legalitas aset bisnis terlindungi secara sempurna.

Apakah masa berlaku merek bisnis Anda akan segera berakhir? Atau Anda membutuhkan bantuan profesional dalam mengurus pendaftaran merek dagang, audit legalitas hki indonesia, hingga layanan jasa merek djki? Tim konsultan senior di PT. Cangah Pajaratan Mandiri (bizmark.id) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang perizinan usaha dan perlindungan Kekayaan Intelektual siap memberikan pendampingan yang tepat, cepat, dan transparan. Hubungi tim ahli bizmark.id hari ini untuk konsultasi dan evaluasi portofolio merek bisnis Anda.


Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya di Bizmark:

Bagikan artikel ini