Tenaga Ahli Lingkungan & Tim Teknis Perizinan (AMDAL / PBG / SLF)
Penempatan Nasional & Sistem Kuota Wilayah Terintegrasi
Maks. 3 Tenaga Ahli / KotaPosisi ini terbuka di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia dengan standar kuota terproteksi maksimal 3 tenaga ahli per wilayah. Anda akan memilih Provinsi & Kabupaten/Kota domisili pada formulir pendaftaran. Jika kuota di kota Anda masih tersedia, berkas langsung diproses; jika kuota telah terisi penuh, Anda otomatis terdaftar pada Daftar Tunggu (Waitlist) prioritas.
Skema Bagi Hasil Tenaga Ahli & Tim Teknis Konsultan
15% – 35% Nilai Kontrak Teknis Dokumen
Penyusunan Formulir UKL-UPL, evaluasi lab, verifikasi DLH
Penyusunan KA, ANDAL, RKL-RPL & pendampingan sidang TUK
Kajian arsitektur, struktur, MEP & sidang TABG SIMBG
Termin Pencairan Fee
- 30% draf awal kajian teknis selesai dan disetujui tim QA Pusat.
- 30% pelaksanaan verifikasi lapangan / paparan sidang komisi penilai teknis (TUK/TABG).
- 40% pasca-terbitnya persetujuan teknis / SKKL / PBG / SLF resmi.
Reimbursement & Insentif Tambahan
- Insentif approval sidang komisi penilai teknis dan bonus percepatan penerbitan.
- Fasilitas 100% software AI diagnostic, studio SHP GIS, dan database regulasi terpadu.
- Seluruh biaya perjalanan sidang, akomodasi dinas, dan pengujian lab KAN ditanggung penuh.
Deskripsi Pekerjaan & Ruang Lingkup
Bizmark.ID (PT Cangah Pajaratan Mandiri) membuka kesempatan kemitraan profesional bagi engineer senior dan konsultan bersertifikat di seluruh kota/kabupaten di Indonesia untuk bergabung sebagai Tenaga Ahli Lingkungan & Tim Teknis Perizinan (AMDAL, UKL-UPL, PBG, SLF, Andalalin, Persetujuan Teknis Limbah B3/Air Limbah/Emisi).
Skema Remunerasi Bagi Hasil Nilai Proyek (Technical Profit Share): Model kompensasi berbasis pembagian nilai kontrak riil jasa konsultasi teknis (15% – 35% sesuai bobot kajian dokumen dan sertifikasi keahlian). Tenaga Ahli memperoleh fee berkisar Rp 7jt – Rp 18jt per dokumen UKL-UPL/Pertek dan Rp 35jt – Rp 90jt+ per proyek AMDAL terpadu yang disetujui, ditambah insentif keberhasilan sidang komisi teknis (TUK/TABG).
Sistem Kuota Wilayah (Maksimal 3 Orang Tiap Kota): Sama seperti mitra, posisi Tenaga Ahli dan Tim Teknis dapat berdomisili di seluruh kota di Indonesia dengan batasan kuota maksimal 3 tenaga ahli per kabupaten/kota. Jika kuota di kota domisili Anda masih tersedia, berkas langsung diproses seleksi teknis & penugasan; jika kuota telah penuh, lamaran otomatis dialihkan ke status Daftar Tunggu (Waitlist).
Anda memimpin penyusunan dokumen kepatuhan lingkungan strategis, persetujuan teknis (Pertek), dan verifikasi teknis perizinan gedung industri di koridor industri nasional, didukung 100% oleh ekosistem software AI & platform legal-tech Bizmark.ID.
Tanggung Jawab Utama
- Memimpin dan menyusun dokumen lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, RKL-RPL Rinci, DELH/DPLH) sesuai kaidah regulasi PP No. 22/2021 dan sistem AMDALNET.
- Menyusun Kajian Teknis dan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Air Limbah, Baku Mutu Emisi Udara, dan Pengelolaan Limbah B3.
- Melakukan review dan verifikasi perhitungan teknis konstruksi arsitektur, struktur, dan MEP gedung industri dalam rangka penerbitan PBG & SLF via SIMBG.
- Menghadiri, memaparkan, dan mengawal sidang Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK) di tingkat daerah maupun pusat hingga terbit persetujuan kelayakan.
- Memberikan konsultansi strategis kepada klien industri manufaktur, pertambangan, dan energi terkait pemenuhan komitmen perizinan berusaha OSS-RBA.
- Berkolaborasi aktif dengan tim software & AI Bizmark.ID dalam validasi model diagnostik KBLI 2025 dan generator peta SHP spasial.
Kualifikasi & Persyaratan
- Pendidikan minimal S1/S2 di bidang Teknik Lingkungan, Teknik Sipil, Kimia, Biologi, atau rumpun rekayasa/sains terkait.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Penyusun AMDAL (KTPA / ATPA) yang masih aktif dari LSP/KLHK (sangat diprioritaskan).
- Pengalaman kerja minimal 3–5 tahun di konsultan perizinan lingkungan, audit industri, atau instansi teknis terkait.
- Memahami secara mendalam regulasi turunan UU Cipta Kerja bidang lingkungan hidup, SIMBG, serta perizinan sektoral.
- Menguasai perangkat lunak teknis (ArcGIS/QGIS, AutoCAD, pemodelan dispersi udara atau pemodelan hidrologi menjadi nilai tambah).
- Kemampuan komunikasi profesional, negosiasi teknis dengan regulator, serta kemampuan presentasi yang meyakinkan.
Benefit & Fasilitas Pendukung
- Skema Bagi Hasil Nilai Kontrak Proyek Teknis (15% – 35% dari nilai jasa riil dokumen: Rp 7jt – Rp 18jt per UKL-UPL, Rp 35jt – Rp 90jt+ per AMDAL).
- Insentif approval sidang komisi penilai teknis (TUK / TABG) dan bonus percepatan penerbitan izin.
- Fasilitas 100% software AI perizinan, studio SHP GIS, dan database regulasi legal-tech Bizmark.
- Seluruh biaya perjalanan dinas sidang teknis, akomodasi, dan pengujian laboratorium KAN ditanggung penuh oleh perusahaan.
- Termin pencairan milestone terjadwal: 30% draf awal, 30% pra-sidang TUK, 40% pasca-SKKL/izin definitif terbit.
- Fleksibilitas kerja mandiri (berbasis penugasan proyek di kota domisili Anda di seluruh Indonesia).
- Akses ke jejaring proyek korporasi industri nasional di 165+ kawasan industri.