Perpres No. 49/2021 Perka BKPM No. 4/2021 OSS-RBA Compliance

PMA Structuring & LKPM Vault

Validate statutory foreign equity caps under the 2021 Positive Investment List, verify the mandatory IDR 10 Billion investment threshold per 5-digit KBLI, and automate quarterly LKPM reporting schedules.

Parameter Kepemilikan & Modal

BKPM Rule

Mengacu pada Perpres 49/2021: semua bidang usaha terbuka untuk penanaman modal asing kecuali yang dinyatakan tertutup atau dicadangkan untuk koperasi & UMKM.

Porsi Kepemilikan Asing (PMA):
0% (PT PMDN Lokal) 49% - 51% (Joint Venture) 100% (PMA Murni)
Wajib > Rp 10 Miliar / KBLI (di luar tanah & gedung)
Wajib min. Rp 10 Miliar per PT PMA disetor penuh
Dasar Hukum Ketentuan Modal BKPM:

Peraturan BKPM No. 4/2021 Pasal 12 ayat (1) & PP No. 5/2021: Total nilai investasi PMA wajib lebih dari Rp 10.000.000.000,- tidak termasuk nilai tanah dan bangunan per 5 digit KBLI per lokasi proyek.

Porsi Pihak Asing (PMA)
Hak Suara RUPS:
Porsi Mitra Lokal (PMDN)
Hak Suara RUPS:

Legalitas Kepengurusan & Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Direksi & Komisaris WNA:

Warga Negara Asing dapat menjabat sebagai Direktur Utama atau Komisaris sepanjang memiliki saham perseroan atau mengantongi RPTKA & KITAS Kerja (Permenaker 8/2021).

Rekening Bank Devisa:

Setoran modal ditempatkan disetor minimal Rp 10 Miliar wajib masuk ke rekening bank devisa atas nama PT PMA di Indonesia, bukan atas nama perorangan pendiri.

Rekomendasi Klausul Akta Pendirian Notaris

Standar Notaris AHU Kemenkumham

Kalender Pelaporan LKPM BKPM Tahun 2026

Wajib Lapor via OSS-RBA

Pemantauan Izin Berkala & Kewajiban Teknis (RKL-RPL, SLF, K3, Limbah B3)

Kewajiban pelaporan dan pembaruan izin pasca-konstruksi untuk menjaga keabsahan NIB dan menghindari sanksi administratif DLH, PUPR, dan Kemenaker.