Panduan Lengkap Mengurus Izin TPS Limbah B3: Syarat dan Prosedur Terbaru 2026
Apa Itu Izin TPS Limbah B3?
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 adalah fasilitas sementara yang digunakan untuk menampung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebelum diolah, dibuang, atau dimusnahkan sesuai peraturan. Di Indonesia, pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Manajemen Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Peraturan Menteri LINGKUNGANLINGKUNGAN Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Setiap usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, atau menyimpan ukl-upl, AMDAL, atau SPPL yang terkait dengan aktivitas limbah B3.
Tips persiapan: lakukan koordinasi antar departemen (operasional, hukum, lingkungan) sejak awal. Simpan salinan digital dari setiap dokumen dan lakukan pengecekan kualitas (misalnya: format file, ukuran, tanda tangan basah vs elektronik) sebelum diajukan ke instansi terkait.
Proses Pengurusan Step‑by‑Step
Berikut adalah panduan praktis yang telah digunakan oleh PT. Cangah Pajaratan Mandiri dalam membantu ratusan klien memperoleh izin TPS limbah B3 dengan waktu rata-rata 45–60 hari.
- Pendataan Awal dan Konsultasi. Tim konsultan bizmark.id mengumpulkan data jenis limbah, volume, dan karakteristik penyimpanan. Pada tahap ini juga dilakukan asesmen terhadap kelengkapan dokumen.
- Pengisian Permohonan melalui OSS. Masuk ke portal OSS, pilih menu “Izin Berusaha Terintegrasi Berbasis Elektronik”, lalu ajukan Permohonan Izin TPS Limbah B3. Unggah draft dokumen yang telah disiapkan.
- Verifikasi Administrasi. Dinas Lingkungan Hidup setempat akan melakukan verifikasi administratif dalam 5–7 hari kerja. Jika ada kekurangan, pemohon akan mendapat surat pemberitahuan perbaikan (SurAH).
- Survei Lokasi dan Penilaian Teknis. Tim inspektur mengunjungi TPS untuk memverifikasi master plan, kapasitas penyimpanan, sistem penampungan tumpahan, dan rintek penyimpanan limbah B3. Proses ini membutuhkan 10–14 hari kerja.
- Uji Kelayakan Lingkungan (jika diperlukan). Untuk kapasitas >50 ton/tahun, mungkin diperlukan pemantauan kualitas udara dan air. Hasil uji harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
- Pembayaran PNBP dan Dokumen Pendukung. Pemohon melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai tarif yang berlaku (kisaran Rp5‑10 juta, tergantung kapasitas). Sertifikat pembayaran dan dokumen pendukung diunggah kembali ke OSS.
- Evaluasi dan Penerbitan Izin. KLHK atau dinas lingkungan hidup kabupaten/kota menerbitkan Surat Keputusan Izin TPS Limbah B3 dalam jangka waktu 15–20 hari kerja setelah semua berkas lengkap dan diverifikasi.
- Pemberitahuan dan Penyebaran Informasi. Izin yang telah diterbitkan diumumkan selama 7 hari kerja untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan masukan. Setelah itu, izin siap digunakan.
Estimasi biaya total (termasuk biaya konsultan, PNBP, dan biaya survei) biasanya berkisar antara Rp15‑30 juta, tergantung kompleksitas dan kapasitas TPS. Menggunakan jasa konsultan limbah B3 profesional seperti bizmark.id dapat mengurangi biaya tak terduga dan mempercepat waktu pengurusan.
FAQ – Izin TPS Limbah B3
Apa perbedaan antara Izin TPS, Izin Pengolahan, dan Izin Pengumpulan Limbah B3?
IZIN TPS limbah B3 mengatur kegiatan penyimpanan sementara sebelum pengolahan akhir. Izin Pengolahan limbah B3 diperlukan jika Anda melakukan pengolahan (misalnya: insinerasi, netralisasi), sedangkan Izin Pengumpulan limbah B3 berlaku untuk kegiatan pengumpulan dari berbagai penghasil limbah. Ketiganya saling terkait dan seringkali harus dimiliki secara bersamaan.
Berapa kapasitas TPS yang memerlukan PerizinanPerizinan berjalan lancar dan hemat biaya.
Artikel Terkait
Baca juga artikel lainnya di Bizmark:
- Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki UKL-UPL: Risiko dan Konsekuensi Bagi Pelaku Usaha
- Daftar Usaha Wajib AMDAL Berdasarkan Permen LHK No. 4 Tahun 2021: Apa Saja?
- Perbandingan Layanan Konsultan Izin Limbah B3: Apa yang Membuat Kami Berbeda?