Home Blog HALAL & PANGAN
HALAL & PANGAN

Cara Mengurus Sertifikasi Halal BPJPH 2026: Prosedur Step-by-Step di SIHALAL

apin · 29 Aug 2026 · 8 min read
Cara Mengurus Sertifikasi Halal BPJPH 2026: Prosedur Step-by-Step di SIHALAL

Memasuki era implementasi regulasi jaminan produk halal secara menyeluruh pada tahun 2026, kepemilikan sertifikasi halal BPJPH bukan lagi sekadar nilai tambah pemasaran, melainkan kewajiban mutlak bagi para pelaku usaha di Indonesia. Baik industri pengolahan makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, hingga jasa penyedia logistik pangan, kini wajib mengantongi izin halal produk resmi sebelum mengedarkan barang dagangannya ke pasar nasional maupun internasional. Banyak pemilik usaha lokal (PMDN) maupun investor asing (PMA) yang masih merasa bingung menghadapi alur birokrasi dan integrasi data antara sistem OSS-RBA dan aplikasi SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Keterlambatan dalam memenuhi legalitas ini dapat berakibat fatal bagi keberlangsungan bisnis Anda, mulai dari sanksi administratif, penarikan produk dari pasaran, hingga hilangnya kepercayaan konsumen. Dalam iklim kompetitif tahun 2026, integrasi izin usaha terbitan OSS-RBA dengan standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menuntut kejelian dokumen dan kesiapan audit lapangan yang matang. Memahami alur pengurusan secara komprehensif adalah langkah awal yang sangat krusial untuk menjaga legalitas dan kontinuitas operasional perusahaan Anda.

Artikel ini menghadirkan panduan mendalam dan terstruktur mengenai prosedur pengurusan sertifikasi halal terbaru tahun 2026 melalui sistem SIHALAL BPJPH. Kami menyajikan penjelasannya lengkap dengan persyaratan teknis, estimasi waktu, serta tips praktis untuk menghindari kesalahan umum saat proses audit. Selamat membaca panduan step-by-step ini!

Pengenalan & Konsep Dasar Sertifikasi Halal di Indonesia

Secara mendasar, sertifikasi halal adalah pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal. Di tahun 2026, tata kelola sertifikasi halal Indonesia menggunakan mekanisme dual-otoritas yang saling melengkapi: BPJPH bertindak sebagai otoritas administrasi dan penerbit sertifikat (regulator), sedangkan MUI atau Komite Fatwa bertindak sebagai pemegang otoritas penetapan kehalalan secara syariah.

Penerapan label Halal Indonesia yang baru menuntut seluruh pelaku usaha menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). SJPH merupakan sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal. Hal ini mencakup seluruh rantai pasok (supply chain), mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga penyajian dan distribusi ke konsumen akhir.

Dasar Hukum & Regulasi Terkait Halal 2026

Pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia berdiri di atas payung hukum yang sangat kuat dan saling terintegrasi dengan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA). Pelaku usaha harus memahami landasan hukum utama yang menjadi acuan pengawasan di tahun 2026:

  • Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang menjadi tonggak awal kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) yang mempercepat proses birokrasi, penyederhanaan tata cara audit, serta pemangkasan durasi penerbitan sertifikat.
  • Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur secara mendetail tahap pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi berbagai jenis produk.
  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menghubungkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada OSS-RBA langsung dengan registrasi di akun SIHALAL.

Penting untuk diingat bahwa kebijakan penahapan wajib halal 2024 untuk sektor makanan, minuman, dan hasil sembelihan kini telah beralih menjadi masa penegakan hukum penuh (enforcement phase) di tahun 2026. Pemerintah melalui Satgas Pengawasan Halal melakukan audit kepatuhan lapangan secara ketat. Oleh sebab itu, setiap pelaku usaha wajib memastikan seluruh portofolio produknya telah terdaftar secara legal.

Persyaratan & Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mengakses portal SIHALAL, pelaku usaha disarankan mempersiapkan seluruh berkas persyaratan legalitas dan teknis guna menghindari penolakan verifikasi awal. Kategori pendaftaran secara umum terbagi menjadi skema Reguler (audit LPH) dan skema Self-Declare (khusus Usaha Mikro dan Kecil dengan kriteria tertentu).

Berikut adalah kelengkapan dokumen standar yang wajib diunggah pada sistem SIHALAL BPJPH 2026:

  1. Data Pelaku Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis RBA yang masih aktif dengan KBLI yang sesuai, KTP Pimpinan Perusahaan, serta Profil Perusahaan.
  2. Penetapan Penyelia Halal: Surat Keputusan (SK) Penetapan Penyelia Halal internal perusahaan dilengkapi salinan KTP dan Sertifikat Pelatihan/Kompetensi Penyelia Halal.
  3. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Berkas panduan SJPH yang memuat kebijakan halal, tim manajemen halal, dan Standard Operating Procedure (SOP) proses produksi.
  4. Daftar Bahan & Matrix Bahan: Rincian seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang dilengkapi dokumen pendukung seperti Sertifikat Halal Bahan baku, CoA (Certificate of Analysis), atau flow chart proses pembuatan bahan.
  5. Daftar Produk & Diagram Alir Proses Produksi: Penjelasan rinci langkah-langkah pembuatan produk dari awal hingga pengemasan, disertai rincian fasilitas dan denah pabrik/dapur.
  6. Surat Pernyataan Bebas Kontaminasi: Surat keabsahan bahwa fasilitas produksi tidak tercampur dengan bahan haram atau najis.

Tahapan / Prosedur Lengkap Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH

Prosedur pengurusan sertifikasi halal melalui SIHALAL di tahun 2026 dirancang lebih digital, transparan, dan terukur. Langkah-langkah teknis yang harus dilalui oleh perusahaan mencakup tahapan-tahapan penting berikut ini:

1. Persiapan Akun & Pendaftaran Berkas di Portal SIHALAL

Langkah awal dimulai dengan membuat akun pelaku usaha di portal resmi SIHALAL (ptpts.halal.go.id). Sistem akan melakukan integrasi otomatis dengan data NIB dari OSS-RBA. Pelaku usaha menginput data pabrik, data penyelia halal, memetakan bahan baku, serta mengunggah seluruh dokumen pendukung SJPH. Setelah data lengkap, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi untuk melakukan pengujian/pemeriksaan produk.

2. Pemeriksaan Dokumen & Verifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

BPJPH akan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen pendaftaran. Setelah lolos verifikasi awal, berkas diteruskan ke LPH yang dipilih. Auditor halal dari LPH akan melakukan kecukupan dokumen (audit tahap I) dan pemeriksaan lapangan (audit tahap II) ke fasilitas produksi. Auditor akan memeriksa kesesuaian bahan baku di gudang, fasilitas mesin produksi, pembersihan alat, hingga pengemasan. Hasil pemeriksaan bahan kemudian diuji di laboratorium jika terdapat bahan berisiko tinggi.

3. Sidang Fatwa MUI & Penerbitan Sertifikat Halal BPJPH

Setelah audit lapangan selesai dan LPH menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dokumen tersebut diunggah ke SIHALAL untuk diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI (atau Komite Fatwa). MUI menggelar Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk. Setelah keputusan Fatwa Halal keluar, BPJPH secara elektronik menerbitkan Surat Keputusan Sertifikat Halal yang dilengkapi dengan QR Code resmi sertifikasi halal mui dan BPJPH, yang langsung dapat diunduh oleh pelaku usaha.

Estimasi Biaya & Waktu Pengurusan Sertifikat Halal

Pemerintah telah menetapkan tarif resmi sertifikasi halal melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang transparan. Estimasi biaya pengurusan skema Reguler bervariasi bergantung pada skala usaha (Menengah/Besar), jumlah produk, tingkat kerumitan proses produksi, serta LPH yang dipilih.

Rincian estimasi biaya dan durasi proses secara umum pada tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro dan Kecil (Skema Self-Declare): Bebas biaya (Rp 0,-) apabila memanfaatkan kuota fasilitasi pemerintah yang memenuhi kriteria, dengan durasi penyelesaian sekitar 10 hingga 14 hari kerja.
  • Usaha Menengah & Industri Besar (Skema Reguler): Komponen biaya meliputi biaya pendaftaran BPJPH, biaya pemeriksaan/audit oleh LPH (termasuk operasional auditor dan pengujian laboratorium jika ada), serta biaya penetapan fatwa. Kisaran biaya total mulai dari Rp 3.000.000,- hingga puluhan juta rupiah tergantung skala fasilitas dan jumlah varian produk.
  • Estimasi Waktu Pengurusan: Berdasarkan regulasi efisiensi layanan terbaru, total waktu pengurusan skema reguler dari pendaftaran hingga sertifikat terbit berkisar antara 15 hingga 25 hari kerja (untuk produk dalam negeri), selama tidak ada penundaan perbaikan dokumen dari pihak pelaku usaha.

Tips Praktis & Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Dalam praktik di lapangan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kegagalan audit atau tertahannya permohonan hingga berbulan-bulan akibat kurangnya pemahaman teknis. Pengalaman kami dalam mendampingi ratusan industri menunjukkan bahwa beberapa kesalahan mendasar kerap berulang.

Berikut adalah tips praktis dan kesalahan yang wajib disikapi secara bijak:

  • Kesalahan 1: Bahan Baku Tanpa Dokumen Pendukung yang Valid. Seringkali pengusaha membeli bahan baku dari pasar bebas tanpa memastikan ketersediaan sertifikat halal produsen asal atau dokumen pendukung seperti Certificate of Analysis (CoA). Selalu pastikan bahan kritis memiliki sertifikat halal yang diakui BPJPH.
  • Kesalahan 2: Penyelia Halal Hanya Formalitas. Penyelia halal yang ditunjuk harus benar-benar memahami proses produksi dan memiliki kewenangan mengambil keputusan di area pabrik. Penyelia halal bertanggung jawab penuh saat audit lapangan berlangsung.
  • Kesalahan 3: Matriks Bahan Tidak Konsisten dengan SOP. Dokumen yang diunggah ke SIHALAL sering tidak sesuai dengan praktik riil di area dapur atau pabrik. Perbedaan merk bahan baku di gudang dengan yang tertulis di sistem dapat menghentikan proses audit.
  • Kesalahan 4: Perubahan Fasilitas Tanpa Laporan. Menambah lini produksi atau memindahkan lokasi pabrik tanpa melakukan pembaharuan data perizinan di OSS-RBA dan SIHALAL akan membatalkan status validitas pemeriksaan.

Kesimpulan & Konsultasi Perizinan Halal

Memiliki sertifikat halal BPJPH di tahun 2026 bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan strategi bisnis fundamental untuk meningkatkan daya saing, memperluas jangkauan pasar ekspor, serta memberikan rasa aman mutlak bagi konsumen. Melalui integrasi digital SIHALAL dan OSS-RBA, alur pendaftaran kini jauh lebih terukur, transparan, dan efisien jika disiapkan dengan benar sejak awal.

Namun, kompleksitas penyusunan dokumen SJPH, analisis matriks bahan kritis, hingga kesiapan audit fasilitas kerap menyita waktu dan fokus utama pengembangan bisnis Anda. Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan profesional, efisiensi waktu, dan kepastian kelulusan perizinan halal serta dokumen lingkungan pendukungnya, bekerjasama dengan konsultan terpercaya adalah solusi paling tepat.

PT. Cangah Pajaratan Mandiri (bizmark.id) hadir dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang konsultan perizinan berusaha, dokumen lingkungan (UKL-UPL, AMDAL, SPPL), dan jasa sertifikasi halal terintegrasi. Tim ahli kami siap mendampingi perusahaan Anda mulai dari tahap audit internal, audit dokumen SJPH, pendampingan registrasi SIHALAL, hingga sertifikat terbit dengan lancar dan sesuai aturan regulasi 2026. Hubungi tim konsultan bizmark.id hari ini untuk berkonsultasi mengenai kebutuhan perizinan usaha Anda!


Artikel Terkait

Baca juga artikel lainnya di Bizmark:

Share this article