Tips & Panduan 17 December 2025 2 menit 28 views

Syarat dan Cara Mengajukan SPPL untuk Usaha Kecil

Memahami SPPL: Dokumen Lingkungan Wajib untuk Usaha Kecil Sebagai pemilik UMKM, Anda mungkin pernah mengalami kebingungan saat mengurus perizinan usaha, terutama terkait dokumen lingkungan. Salah satu...

Memahami SPPL: Dokumen Lingkungan Wajib untuk Usaha Kecil

Sebagai pemilik UMKM, Anda mungkin pernah mengalami kebingungan saat mengurus Perizinan usaha, terutama terkait dokumen lingkungan. Salah satu dokumen yang sering ditanyakan adalah SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen ini wajib dimiliki oleh usaha skala kecil yang dampak lingkungannya relatif kecil.

Apa Itu SPPL dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

SPPL adalah pernyataan tertulis dari pelaku usaha yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. Dokumen ini lebih sederhana dibandingkan UKL-UPL atau AMDAL.

Berikut adalah kriteria usaha yang wajib memiliki SPPL:

  • Usaha mikro dan kecil yang tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL atau AMDAL
  • Kegiatan usaha dengan dampak lingkungan yang minimal
  • Lokasi usaha tidak berada di kawasan lindung
  • Tidak menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Syarat Pengajuan SPPL

Untuk mengajukan SPPL, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir SPPL yang telah diisi lengkap
  • Fotokopi KTP penanggung jawab usaha
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan
  • Profil usaha yang menjelaskan jenis kegiatan
  • Foto lokasi dan bangunan usaha

Langkah-langkah Mengajukan SPPL

  1. Persiapan Dokumen

    Lengkapi semua persyaratan administratif yang disebutkan di atas.

  2. Pengisian Formulir SPPL

    Isi formulir dengan informasi detail tentang: - Identitas penanggung jawab - Jenis kegiatan usaha - Lokasi kegiatan - Dampak lingkungan yang mungkin timbul - Upaya pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan

  3. Pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup

    Submit dokumen ke Dinas Lingkungan Hidup setempat atau melalui sistem OSS.

  4. Verifikasi dan Pengesahan

    Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan kesesuaian informasi.

Tips Penting dalam Pengajuan SPPL

  • Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai kondisi lapangan
  • Sertakan detail konkret tentang pengelolaan dampak lingkungan
  • Simpan salinan semua dokumen yang diajukan
  • Konsultasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup jika ada ketidakjelasan

Biaya dan Waktu Pengurusan

Secara umum, pengurusan SPPL tidak dikenakan biaya (gratis). Waktu pengurusan berkisar antara 3-7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan daerah setempat.

Kesimpulan

SPPL merupakan dokumen penting yang relatif mudah diurus untuk usaha skala kecil. Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang benar, Anda dapat mengurus SPPL secara mandiri. Namun, jika Anda membutuhkan pendampingan profesional untuk memastikan proses berjalan lancar, tim konsultan kami siap membantu dengan pengalaman lebih dari 15 tahun dalam pengurusan dokumen lingkungan.

Catatan: Artikel ini merupakan panduan umum. Persyaratan spesifik mungkin berbeda di setiap daerah. Selalu periksa Regulasi terbaru di wilayah Anda.

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait

Butuh Konsultasi Perizinan?

Tim ahli kami siap membantu Anda mengurus perizinan industri dengan cepat dan transparan