Apa itu LB3?
LB3 atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Mengapa Dokumen LB3 Penting?
Dokumen LB3 memiliki beberapa fungsi penting:
- Sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup
- Memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan benar dan aman
- Melindungi lingkungan dari pencemaran limbah B3
- Mencegah sanksi hukum dan administratif dari pemerintah
Peraturan yang Mengatur LB3
Pengelolaan LB3 di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, antara lain:
- PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
Layanan PT CANGAH PAJARATAN MANDIRI
PT CANGAH PAJARATAN MANDIRI siap membantu perusahaan Anda dalam pengurusan dokumen LB3, mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga pendampingan proses perizinan.