Perubahan Signifikan
Permen LHK No. 4 Tahun 2021 menggantikan Permen LHK No. P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL.
Poin-Poin Penting
- Penyederhanaan daftar usaha wajib AMDAL
- Integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission)
- Percepatan proses perizinan lingkungan
- Penguatan peran konsultan lingkungan bersertifikat
Dampak bagi Industri
Peraturan ini membawa dampak positif bagi industri dalam hal efisiensi waktu dan biaya dalam pengurusan izin lingkungan. Namun, tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.