Regulasi 11 December 2025 1 menit 20 views

Peraturan Terbaru: Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Wajib AMDAL

Pemerintah menerbitkan peraturan terbaru mengenai daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.

Perubahan Signifikan

Permen LHK No. 4 Tahun 2021 menggantikan Permen LHK No. P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL.

Poin-Poin Penting

  • Penyederhanaan daftar usaha wajib AMDAL
  • Integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission)
  • Percepatan proses perizinan lingkungan
  • Penguatan peran konsultan lingkungan bersertifikat

Dampak bagi Industri

Peraturan ini membawa dampak positif bagi industri dalam hal efisiensi waktu dan biaya dalam pengurusan izin lingkungan. Namun, tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait

Butuh Konsultasi Perizinan?

Tim ahli kami siap membantu Anda mengurus perizinan industri dengan cepat dan transparan