Regulasi 10 April 2026 6 menit 45 views

New Halal Certification Requirements for International F&B Companies: 2026 Update

As Indonesia continues to strengthen its position as the world's largest halal market, significant changes are coming to halal certification requirements that will affect international F&B companies o...

New Halal Certification Requirements for International F&B Companies: 2026 Update

As Indonesia continues to strengthen its position as the world's largest halal market, significant changes are coming to Halal Certification requirements that will affect international F&B companies operating in or entering the Indonesian market. With the new Regulations set to take full effect in 2026, businesses need to start preparing now to ensure Compliance and maintain market access.

Understanding the New Halal Certification Framework

The updated halal certification framework, implemented through Government Regulation No. 39/2021, introduces comprehensive changes to the certification process. Most notably, all food and beverage products sold in Indonesia must obtain halal certification by January 2026, with no exceptions for international brands.

Key Changes in the 2026 Requirements

  • Mandatory digital submission through CEROL SS-23000 system
  • Integration with Online Single Submission (OSS) platform
  • Expanded scope covering ingredients, processing, packaging, and distribution
  • New requirements for international halal certification bodies (IHCB)
  • Enhanced traceability requirements for supply chain components

Impact on International F&B Companies

Foreign companies face specific challenges under the new framework. The regulation requires comprehensive documentation of the entire supply chain, affecting both direct operations and supplier relationships. Companies must demonstrate halal compliance at every stage, from raw material sourcing to final distribution.

Critical Compliance Areas

  • Supply chain verification and documentation
  • Halal assurance system (HAS) implementation
  • Internal halal supervisor appointment and training
  • Facility modification for halal compliance
  • Product reformulation if necessary

Step-by-Step Compliance Guide

  1. Conduct internal halal audit of current operations
  2. Register company in CEROL SS-23000 system
  3. Prepare required documentation:
    • Company legal documents
    • Product specifications
    • Manufacturing process flow
    • Raw material documentation
    • Supplier halal certificates
  4. Implement Halal Assurance System
  5. Submit application through CEROL SS-23000
  6. Undergo facility inspection
  7. Obtain certification

Timeline and Cost Considerations

The certification process typically takes 3-6 months from application to approval. Companies should budget for:

  • Application fees (varies by business size and product volume)
  • Facility modifications (if required)
  • Internal halal supervisor training
  • Documentation preparation
  • Annual renewal fees

Common Challenges and Solutions

International companies often face specific obstacles when pursuing halal certification in Indonesia. Understanding these challenges helps in better preparation:

Documentation Challenges

Foreign companies frequently struggle with document translation and authentication requirements. All documentation must be in Bahasa Indonesia and authenticated by relevant authorities.

Supply Chain Complexity

Companies with global supply chains need to ensure all ingredients and processes meet Indonesian halal standards, which may differ from other countries' requirements.

Technical Requirements

Facility modifications and process adjustments may be necessary to meet specific technical requirements for halal production.

Best Practices for Success

  • Start preparation at least 12 months before the 2026 deadline
  • Engage with experienced halal consultants familiar with Indonesian regulations
  • Maintain detailed documentation of all processes and ingredients
  • Implement robust training programs for staff
  • Develop strong relationships with halal-certified suppliers

The implementation dari regulasi sertifikasi halal yang baru ini menandai era baru bagi industri F&B di Indonesia. Bagi perusahaan internasional, ini bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan sebuah peluang strategis untuk memperkuat posisi mereka di pasar yang sangat menjanjikan. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia menawarkan potensi pasar yang luar biasa bagi produk halal. Oleh karena itu, memahami dan mematuhi regulasi ini adalah kunci untuk membuka pintu keberhasilan jangka panjang.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertekad untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar Indonesia telah memenuhi standar halal. Ini bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim dan juga meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di kancah global. Untuk perusahaan F&B internasional, ini berarti bahwa standar kualitas dan integritas produk akan dievaluasi secara lebih ketat, menuntut adanya transparansi penuh dalam setiap aspek produksi.

Mendalami Pentingnya Sistem Jaminan Halal (SJH)

Salah satu aspek krusial dari regulasi baru ini adalah kewajiban implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH). SJH bukan hanya sekadar dokumen, melainkan sebuah sistem manajemen yang komprehensif yang harus diterapkan oleh perusahaan untuk menjamin konsistensi kehalalan produk secara berkelanjutan. Ini mencakup seluruh proses produksi, mulai dari pengadaan bahan baku, proses manufaktur, penyimpanan, hingga distribusi.

Peran Auditor Halal Internal

Dalam kerangka SJH, penunjukan seorang auditor halal internal yang terlatih adalah suatu keharusan. Auditor ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur halal dipatuhi di setiap tahapan. Mereka akan melakukan audit internal secara berkala, mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian, dan merekomendasikan tindakan perbaikan. Pelatihan khusus bagi auditor ini sangat penting agar mereka memiliki pemahaman mendalam tentang standar halal Indonesia dan mampu menerapkannya secara efektif.

Manajemen Rantai Pasok Halal

Bagi perusahaan multinasional dengan rantai pasok yang kompleks, manajemen rantai pasok halal menjadi tantangan tersendiri. Setiap bahan baku, aditif, dan bahan penolong harus dipastikan kehalalannya dari pemasok yang bersertifikat. Ini mungkin memerlukan audit terhadap pemasok asing dan verifikasi dokumen halal mereka. Traceability atau ketertelusuran produk menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada kontaminasi bahan non-halal sepanjang rantai pasok.

Strategi Adaptasi untuk Perusahaan Internasional

Untuk berhasil menavigasi perubahan ini, perusahaan F&B internasional perlu mengadopsi strategi adaptasi yang proaktif. Ini melibatkan lebih dari sekadar mengisi formulir; ini adalah tentang integrasi filosofi halal ke dalam operasional inti bisnis.

Salah satu langkah awal yang penting adalah melakukan penilaian kesenjangan (gap analysis) antara praktik operasional saat ini dengan persyaratan sertifikasi halal Indonesia. Penilaian ini akan membantu mengidentifikasi area-area yang memerlukan perubahan, baik dalam hal proses, fasilitas, maupun dokumentasi. Berdasarkan hasil penilaian ini, perusahaan dapat menyusun rencana aksi yang terperinci dan realistis.

Investasi dalam teknologi juga dapat menjadi solusi efektif. Sistem manajemen informasi yang terintegrasi dapat membantu melacak bahan baku, memantau proses produksi, dan mengelola dokumen sertifikasi secara efisien. Digitalisasi proses ini akan sangat membantu dalam memenuhi persyaratan pelaporan dan audit yang semakin ketat.

Selain itu, membangun kemitraan yang kuat dengan konsultan perizinan bisnis yang memiliki keahlian mendalam dalam regulasi halal Indonesia sangat dianjurkan. Konsultan seperti Bizmark dapat memberikan panduan ahli, membantu dalam persiapan dokumen, memfasilitasi komunikasi dengan BPJPH, dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan efisien. Keahlian lokal ini sangat berharga untuk menghindari kesalahan umum dan mempercepat proses sertifikasi.

The 2026 halal certification requirements represent a significant shift in Indonesia's F&B regulatory landscape. While compliance may seem daunting, proper preparation and understanding of the requirements can help international companies navigate this transition successfully.

Companies should view this not just as a regulatory requirement but as an opportunity to strengthen their position in the world's largest halal market. Early preparation and professional guidance can help ensure a smooth certification process while maintaining business continuity.

For detailed guidance on halal certification requirements and assistance with the application process, consulting with experienced licensing professionals can help navigate these complex regulations effectively.

Bagikan Artikel

Artikel Terkait

Butuh Konsultasi Perizinan?

Tim ahli kami siap membantu Anda mengurus perizinan industri dengan cepat dan transparan