Pengantar
Tahun 2024-2025 menandai era baru dalam regulasi lingkungan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kementerian terkait lainnya telah mengeluarkan serangkaian peraturan yang bertujuan mempercepat pencapaian target ESG (Environmental, Social, Governance) dan komitmen net-zero emission 2060.
Bagi pengusaha, memahami regulasi terbaru ini bukan hanya soal compliance, tetapi juga peluang untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat reputasi, dan mengakses pembiayaan hijau. Berikut adalah 10 regulasi lingkungan terbaru yang wajib Anda ketahui:
1. Peraturan Presiden tentang Carbon Pricing
Ringkasan Regulasi
Perpres ini mengatur mekanisme perdagangan karbon (carbon trading) dan pajak karbon di Indonesia, yang mulai diimplementasikan secara bertahap untuk sektor energi dan industri.
Dampak bagi Pengusaha
- Sektor Terdampak: PLTU batubara, semen, petrokimia, pulp & paper, besi baja
- Kewajiban: Melaporkan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan membayar pajak karbon atau membeli kredit karbon
- Tarif Awal: Rp 30.000 per ton CO2e (akan meningkat bertahap)
- Timeline: Mandatory compliance dimulai 2025
Action Item
- Lakukan inventory emisi GRK (baseline)
- Identifikasi peluang reduksi emisi
- Pertimbangkan investasi renewable energy atau energy efficiency
- Daftar di sistem registri nasional GRK
2. Permen LHK tentang Ekonomi Sirkular
Ringkasan Regulasi
Peraturan ini mendorong penerapan prinsip ekonomi sirkular: reduce, reuse, recycle, dan recovery dalam operasional industri, khususnya terkait pengelolaan sampah dan limbah B3.
Dampak bagi Pengusaha
- Extended Producer Responsibility (EPR): Produsen bertanggung jawab atas pengelolaan produk hingga akhir masa pakai
- Target: Pengurangan timbulan sampah 30% dan peningkatan daur ulang hingga 40% pada 2030
- Sektor Prioritas: Kemasan, elektronik, tekstil, makanan & minuman
3. PP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBRR)
Penyempurnaan sistem OSS dengan klasifikasi risiko usaha menjadi: rendah, menengah, tinggi. Semakin tinggi risiko, semakin ketat persyaratan lingkungan.
4. Permen LHK tentang Baku Mutu Air Limbah Baru
Pembaruan standar baku mutu air limbah untuk berbagai jenis industri dengan parameter yang lebih ketat, terutama untuk logam berat, BOD, COD, dan total suspended solids (TSS).
5. UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan - Aspek Green Finance
Mendorong lembaga keuangan untuk menyalurkan dana ke proyek hijau dan menerapkan sustainable finance dalam kebijakan kredit.
Butuh bantuan untuk compliance? BizMark Indonesia menyediakan layanan konsultasi ESG, penyusunan dokumen lingkungan, dan training compliance untuk perusahaan Anda.